JEPARA, Lingkarjateng.id – Fraksi Partai NasDem DPRD Jepara menyatakan menerima Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Meski mendukung penuh, NasDem memberikan sejumlah catatan strategis agar kebijakan fiskal berjalan lebih efektif dan berpihak pada pelaku ekonomi lokal.
Ketua Fraksi NasDem, Padmono Wisnugraha menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan dinamika ekonomi daerah. Pemerintah daerah, kata dia, diharapkan menjaga komitmen dalam penataan pajak dan retribusi yang adaptif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Perubahan ini penting untuk memperkuat fondasi fiskal daerah,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibarengi pengawasan ketat. Wisnu menekankan bahwa, perlunya audit digital, sistem kontrol terpadu, serta kewajiban OPD terkait menyajikan laporan rutin secara transparan.
Selain itu, sektor pariwisata, mebel, kuliner, dan ekonomi kreatif yang menurutnya sebagai tulang punggung Jepara, harus mendapatkan dukungan melalui opsi insentif atau pengurangan tarif tertentu.
“Yang paling penting setiap kebijakan pajak dan retribusi wajib disosialisasikan luas, baik lewat dialog publik, sosialisasi lapangan maupun kanal digital pemerintah,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar S































