PATI, Lingkarjateng.id – Polres Pati berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang tidak memiliki knalpot standar. Terhitung, sebanyak 12 sepeda motor menggunakan knalpot brong diamankan di wilayah Kecamatan Juwana, Selasa (19/4) dini hari.
Kabag Humas Polres Pati, Iptu Sukarno mengatakan, penyitaan ini dilakukan untuk mengurangi kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Sementara, 12 kendaraan tersebut disita dan pemilik kendaraan dikenai tilang.
“Keputusan itu dari arahan Kabag Ops Polres Pati, Kompol Sugino tanggal 16 April 2022 untuk dilakukan operasi pekat dan penertiban atau penindakan lagi terhadap ranmor (kendaraan bermotor) dengan knalpot yang tidak sesuai standar atau brong di wilayah Juwana,” tutur Iptu Sukarno, Rabu (20/4).
Menurutnya, saat ini keberadaan motor yang menggunakan knalpot brong mulai kembali marak. Sehingga, penindakan perlu dilakukan lagi agar tidak membuat masyarakat resah.
Dalam kesempatan tersebut, selain melakukan penyitaan sejumlah kendaraan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan sejumlah pemuda di tiga tempat yang berbeda di Kecamatan Juwana. Mulai dari Alun-Alun Juwana, Terminal Porda, dan Jalan Ujung Seprapat Juwana. Hasilnya, pihaknya berhasil menyita sejumlah minuman keras (miras).
“Kami lakukan penggeledahan dan menyita barang bukti miras. Kami juga memberi edukasi dan meminta mereka untuk segera pulang serta tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tandas Iptu Sukarno. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)