REMBANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 137 sepeda motor ditilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang. Ratusan kendaraan itu dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas karena menggunakan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising.
Kasatlantas Polres Rembang AKP Indra Jaya Syafputra, Selasa (18/1) menjelaskan, sebanyak ratusan kendaraan itu terjaring dalam razia sejak awal Januari 2022 kemarin. “Kita lakukan razia knalpot brong ini sejak awal Januari 2022 kemarin, tepatnya setelah pelaksanaan operasi lilin 2021 kemarin,” ujarnya.
Selain dikenai tilang, pengguna knalpot brong itu diminta untuk menggantinya dengan yang standar atau berlabel SNI. “Jadi kendaraan kita kenai tilang. Kita bawa ke Mako Satlantas, baru boleh dikeluarkan, diambil oleh sang pemilik setelah knalpotnya diganti ke yang standar,” ungkapnya.
Ratusan Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Polres Demak
Kasatlantas menyebut, rata-rata pengguna sepeda motor knalpot brong berusia di bawah 25 tahun. Diperkirakan mereka ingin diperhatikan atau bergaya saat berkendara.
“Justru kebanyakan dari usia di bawah 25 tahun, bisa jadi buat gaya-gayaan, padahal itu mengganggu pengendara lain,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat agar lebih santun dalam berkendara selain mentaati aturan lalu lintas. (Lingkar Network | Koran Lingkar)