• Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Kamis, Juni 1, 2023
lingkarjateng.id
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    SIMBOLIS: Bupati Blora Arief Rohman menyerahkan piagam apresiasi kepada perwakilan desa yang melunasi PBB-P2. (Dok. Humas Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

    Lunas Bayar Pajak PBB-P2, 51 Desa di Blora dapat Apresiasi Pemkab

    MELANTIK: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si. saat melantik BPD Banyutowo, pada Selasa, 29 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Camat Agsun Tegaskan PAW Kades Banyutowo Pati Tak Boleh Diintervensi

    SEMANGAT: Workshop Kota Sehat yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Sinong N. Rachmadi, pada Senin, 29 Mei 2023yang diharap bisa menuju tingkat nasional. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Targetkan Raih Kota Sehat, Pemkot Salatiga Tingkatkan Efektifitas Layanan

    Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

    Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

    ILUSTRASI: Tumpukan kepingan blanko KTP elektronik. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Cuma Dijatah 2.000, Disdukcapil Pati Sebut Blanko KTP Sudah Kosong Lagi

    Gerindra Paparkan Kriteria Calon Bupati Kudus yang Diusung pada Pilkada 2024

    Gerindra Paparkan Kriteria Calon Bupati Kudus yang Diusung pada Pilkada 2024

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    SIMBOLIS: Bupati Blora Arief Rohman menyerahkan piagam apresiasi kepada perwakilan desa yang melunasi PBB-P2. (Dok. Humas Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

    Lunas Bayar Pajak PBB-P2, 51 Desa di Blora dapat Apresiasi Pemkab

    MELANTIK: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si. saat melantik BPD Banyutowo, pada Selasa, 29 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Camat Agsun Tegaskan PAW Kades Banyutowo Pati Tak Boleh Diintervensi

    SEMANGAT: Workshop Kota Sehat yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Sinong N. Rachmadi, pada Senin, 29 Mei 2023yang diharap bisa menuju tingkat nasional. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Targetkan Raih Kota Sehat, Pemkot Salatiga Tingkatkan Efektifitas Layanan

    Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

    Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

    ILUSTRASI: Tumpukan kepingan blanko KTP elektronik. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Cuma Dijatah 2.000, Disdukcapil Pati Sebut Blanko KTP Sudah Kosong Lagi

    Gerindra Paparkan Kriteria Calon Bupati Kudus yang Diusung pada Pilkada 2024

    Gerindra Paparkan Kriteria Calon Bupati Kudus yang Diusung pada Pilkada 2024

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Pemkab Kudus Komitmen Tekan Peredaran Rokok Ilegal

November 3, 2022
in News, Highlight, Kudus Hari Ini
TEGAS: Bupati Kudus HM Hartopo saat mengajak masyarakat untuk gempur rokok ilegal dalam kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan di bidang cukai yang diadakan di Aula Gedung JHK Kudus pada Rabu, 2 November 2022. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

TEGAS: Bupati Kudus HM Hartopo saat mengajak masyarakat untuk gempur rokok ilegal dalam kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan di bidang cukai yang diadakan di Aula Gedung JHK Kudus pada Rabu, 2 November 2022. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

256
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsAppBagikan di Twitter

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dan Kantor Bea dan Cukai Kudus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal. Bahkan, Pemkab Kudus telah mengalokasikan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima untuk kebutuhan penegakan hukum di bidang cukai.

“Dari anggaran DBHCHT kami alokasikan 10 persen untuk kebutuhan penegakan hukum di bidang cukai,” kata Bupati Kudus HM Hartopo saat memberikan penjelasan kepada masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan di bidang cukai yang diadakan di Aula Gedung JHK Kudus pada Rabu, 2 November 2022.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan DBHCHT yaitu untuk bidang penegakan hukum sebesar 10 persen, bidang kesehatan sebesar 40 persen dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.

“Kami mengikuti aturan PMK tersebut sehingga alokasi bidang penegakan hukum untuk penggunaan DBHCHT sebesar 10 persen,” bebernya.

Diketahui, alokasi DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus pada tahun 2022 yakni sebesar Rp 174,23 miliar. Kemudian ditambah Silpa tahun 2021 lalu yakni sebesar Rp 117,01 miliar. Total DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus yakni senilai Rp 291 miliar.

Hartopo menyebutkan, kegiatan penegakan hukum yang diadakan dengan anggaran DBHCHT yakni seperti kegiatan pengelolaan dan pembinaan KIHT, sosialisasi ketentuan bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Ia menjelaskan, Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dikembangkan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Melalui pengelolaan dan pembinaan KIHT diharapkan peredaran rokok ilegal bisa semakin berkurang.

“KIHT adalah solusi supaya di Kudus ini tidak ada rokok ilegal. Tujuan kita biar bisa termonitor dan terbina dengan baik,” ujarnya.

Pemkab Kudus Komitmen Tekan Peredaran Rokok Ilegal
ILUSTRASI: Sejumlah buruh rokok saat sedang membuat rokok jenis SKT di KIHT Kudus, beberapa waktu lalu. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Dia menuturkan, sebelum ada KIHT, banyak perusahaan rokok fiktif yang berdiri di desa-desa. Perusahaan rokok ini, kata dia, dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membuat pita cukai yang tidak sesuai aturan.

“Karena dulu ketika belum ada KIHT, banyak perusahaan rokok yang berdiri di desa-desa, tapi banyak yang fiktif tidak ada produksi. Hanya mengambil ijin cukainya saja lalu cukainya dijual ke orang lain, itu kan tidak boleh,” terangnya.

Sementara untuk kegiatan sosialisasi terkait perundangan-undangan cukai, Pemkab Kudus melalui berbagai cara mengadakan sosialisasi agar seluruh masyarakat bisa ikut menggempur peredaran rokok ilegal. Kemudian, alokasi DBHCHT juga akan digunakan untuk kegiatan operasi pemberantasan produk rokok ilegal.

Bupati Kudus pun mengimbau masyarakat untuk turut serta memantau dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kretek. Ia menegaskan, bahwa masyarakat yang berani melaporkan adanya rokok ilegal akan dilindungi.

“Masyarakat akan dilindungi jika melaporkan terkait adanya temuan rokok ilegal, pelapor akan dilindungi, tidak akan kita ekspos. Karena upaya menggempur rokok ilegal bisa untuk meningkatkan pendapatan cukai,” terangnya.

Selain itu, Bupati Hartopo juga terus mengajak masyarakat untuk turut serta menggempur rokok ilegal. Hal ini lantaran penyebaran rokok ilegal bisa merugikan negara.

Diketahui, rokok ilegal merupakan rokok yang beredar tapi tidak memenuhi ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Contohnya yakni tidak memiliki pita cukai dalam kemasannya.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat. Pasalnya, rokok ilegal ini tidak melewati proses uji laboratorium yang menentukan kandungan di dalamnya aman atau tidak.

“Kami sering mengimbau masyarakat untuk ikut serta memantau peredaran rokok ilegal. Salah satunya lewat kegiatan sosialisasi langsung ke masyarakat. Kami jelaskan langsung bahaya rokok ilegal dan dampaknya supaya masyarakat bisa memahami dan ikut serta menggempur peredaran rokok ilegal,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat yang ikut memantau peredaran rokok ilegal ini akan dilindungi. Sehingga, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika memang menemukan produsen atau distributor rokok ilegal.

“Biasanya masyarakat kan takut untuk melaporkan jika memang tetangganya ada yang produksi rokok ilegal. Jadi ini kami sampaikan bahwa masyarakat tidak perlu takut karena akan kami lindungi,” bebernya.

Dirinya menjelaskan, identitas pelapor temuan peredaran rokok ilegal akan dilindungi. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir setelah melaporkan adanya temuan peredaran rokok ilegal.

“Identitas pelapor akan kami lindungi, tidak akan kami ekspos, aman terlindungi,” imbuhnya.

Hartopo menerangkan, ciri rokok ilegal diantaranya seperti tidak memiliki pita cukai. Selain itu, rokok ilegal merupakan rokok yang memiliki pita cukai palsu.

“Kemudian bisa saja sudah ada pita cukai tapi sudah kadaluwarsa. Jika memang ini diedarkan, jelas akan ada sanksinya,” sebutnya.

Pihaknya menuturkan, dengan menggempur rokok ilegal, masyarakat juga bisa turut andil dalam meningkatkan pendapatan cukai di Indonesia. Sehingga, lanjut Hartopo, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini bisa mengalami peningkatan.

“Dengan hilangnya peredaran rokok ini harapannya bisa meningkatkan pendapatan DBHCHT. Ini juga nanti intinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dwi Yusi Sasepti mengungkapkan, pihaknya memang secara masif mengadakan sosialisasi terkait perundang-undangan di bidang cukai. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran rokok ilegal.

“Harapan kami, dengan melakukan sosialisasi secara masif terkait rokok ilegal, masyarakat juga bisa turut serta menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)

Tags: Berita Isk Kudus Hari IniBupati KudusBupati Kudus HM HartopoCukai rokokDBHCHT KudusHM HartopoISK KudusIsk Kudus Hari IniPemkab KudusRokok Ilegal
Jazilatul Khofshoh

Jazilatul Khofshoh

Post Terkait

67 Warga Kudus Terkena Penyakit Sifilis, Penderita Didominasi Remaja

67 Warga Kudus Terkena Penyakit Sifilis, Penderita Didominasi Remaja

Mei 31, 2023
Karyawan Pabrik Rokok di Kudus Diduga Alami Kriminalisasi dan PHK Sepihak

Karyawan Pabrik Rokok di Kudus Diduga Alami Kriminalisasi dan PHK Sepihak

Mei 30, 2023
Siapkan Dirimu, 2024 Besok Kemendikbud Targetkan Kirim 20.000 pelajar ke luar negeri

Siapkan Dirimu, 2024 Besok Kemendikbud Targetkan Kirim 20.000 pelajar ke luar negeri

Mei 29, 2023
Pemkab Kendal Terus Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Pemkab Kendal Terus Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Mei 29, 2023
Load More

Post Terbaru

Festival dan Lomba Seni Jadi Ajang Bentuk Karakter Pelajar di Batang

Festival dan Lomba Seni Jadi Ajang Bentuk Karakter Pelajar di Batang

Mei 31, 2023
IDENTIFIKASI: Polsek Pucakwangi mengidentifikasi TKP pencurian obat hama di toko pertanian turut Dukuh Dopang, Desa Triguna, Kecamatan Pucakwangi. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Waspada! Maling Toko Pertanian di Pati Terekam Curi Puluhan Obat Hama

Mei 31, 2023
ILUSTRASI: Kampanye stop tindak perundungan atau bullying. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Siswa SMK di Blora Jadi Korban Bullying, Dicegat dan Disuruh Squat Jump

Mei 31, 2023
Kios Pemasaran Hasil Perikanan Difungsikan Lagi Jadi Pusat Oleh-Oleh di Jepara

Kios Pemasaran Hasil Perikanan Difungsikan Lagi Jadi Pusat Oleh-Oleh di Jepara

Mei 31, 2023

Popular Post

  • PENGAJIAN: Kiai Anwar Zahid ikut meluruskan isu mobil dinas Bulati Blora yang dipakai antar jemput LC saat pengajian halal bi halal di Desa Ketileng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora pada Selasa, 23 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    K.H. Achmad Anwar Zahid Turun Gunung Luruskan Isu Mobil Dinas Bupati Blora yang Dipakai Antar Jemput LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenaga Honorer Rumah Tangga Bupati Blora Akhirnya Pilih Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perekrutan Oknum Tenaga Honorer Rumah Tangga Bupati Blora Dinilai Langgar PP 48/2005 dan PP 49/2018

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bayi 3 Bulan Asal Dukuh Kauman Pati Ditemukan Tewas, Ternyata Dibuang Ayahnya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Wilayah Penanganan, Ini Perbedaan Polres, Polresta, dan Polrestabes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Feed Berita Nasional

  • Jusuf Kalla Dukung Presiden Jokowi Cawe-Cawe demi Pemilu 2024 Jujur dan Adil
  • Ramai Dugaan Bocoran Sistem Pemilu, DPR RI: Jangan Hilang Fokus
  • Alami Demensia, 8 Calon Haji Asal Jawa Tengah Tertunda Berangkat
  • Diskominfo Grobogan Sambangi Kantor Pusat Lingkar Media Group
  • Pj Bupati Jepara Ajak Tokoh Agama Jaga Kondusivitas Jelang Pemilu 2024
ADVERTISEMENT
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

Go to mobile version