BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah menganggarkan sekitar Rp 61 miliar dalam setahun untuk menggaji ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah dilantik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Slamet Pamuji saat ditemui baru-baru ini di ruang tamu kerjanya. Dia mengatakan, anggaran sebesar itu sebagai salah satu konsekuensi dari rekrutmen di Kabupaten Blora, baik PPPK guru maupun non guru.
“Kami sudah siapkan anggaran gaji bagi yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK,” ucap Slamet Pamuji, Jumat (22/4).
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, nilai anggaran tersebut sudah sesuai dengan jumlah PPPK, yakni sebanyak 804 formasi yang terdiri dari 753 tenaga guru dan 51 pegawai non guru formasi tahun 2021.
Dia juga mengungkapkan, membayar gaji ratusan PPPK di Kabupaten Blora, dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Setelah menerima SK, gaji PPPK akan diterima per Mei 2022. Tetapi, harus segera melengkapi persyaratan agar dapat menerima haknya,” tambahnya.
Dia menegaskan, anggaran untuk PPPK aman, tidak ada masalah. Sesuai perjanjian kontrak kerja, PPPK akan mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional hingga tunjangan lainnya.
Sebagai informasi, Pemkab Blora pada Rabu (20/4) melaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi jabatan fungsional guru.
Sebanyak 753 guru yang dilantik dan resmi diangkat menjadi PPPK Kabupaten Blora oleh Bupati Blora, Arief Rohman di Pendopo Rumah Dinasnya dengan disaksikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asisten Administrasi Umum dan sejumlah Kepala SKPD terkait. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)