• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Minggu, Mei 11, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Korupsi Dana APBDes, Ketua TPK Jetaksari Grobogan Divonis 4,6 Tahun Penjara

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Kamis, 12-Jan-2023
in News, Grobogan Hari Ini, Hukum dan Kriminal
PERSIDANGAN: Pembacaan sidang tuntutan terhadap terdakwa SM atas kasus korupsi dana APBDes di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

PERSIDANGAN: Pembacaan sidang tuntutan terhadap terdakwa SM atas kasus korupsi dana APBDes di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

1k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Terdakwa berinisial SM, Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes.

Keputusan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Grobogan, Iwan Nuzuardhi, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang pada Kamis, 12 Januari 2023.

Persidangan dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim, Arkanu; Hakim Anggota Joko Saptono dan Margono; Panitera Sinung; Penasihat Hukum terdakwa Pujianto, dan terdakwa SM yang dihadirkan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.

CPNS Pemkab Grobogan saat mengikuti pelantikan di Pendopo Kabupaten Grobogan pada Rabu, 7 Mei 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

139 CPNS Pemkab Grobogan Resmi Dilantik, Bupati Setyo Hadi Ingatkan soal Integritas

7 Mei 2025
Menkop UKM Budi Arie didampingi Bupati Grobogan Setyo Hadi saat menghadiri musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, pada Selasa, 6 Mei 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Menkop Budi Arie Harap Koperasi Desa Merah Putih Kapung Jadi Contoh di Grobogan

6 Mei 2025

Terlibat Korupsi APBDes, Ketua TPK Jetaksari Grobogan Ditahan di Lapas

“Dalam tuntutannya penuntut umum menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas penggunaan dana APBDes Desa Jetaksari Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan TA 2016 dan TA 2017,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo.

Penetapan itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Juga pidana denda sebesar Rp200.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan, membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000. 

“Bahwa setelah dibacakan surat tuntutan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 dengan agenda sidang berikutnya adalah Pledoi atau Pembelaan dari terdakwa atas tuntutan penuntut umum,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Tags: Berita GroboganInfo Grobogan TerkiniKasus KorupsiKejaksaan Negeri GrobogankorupsiKorupsi dana desaKorupsi keuangan desaPengadilan Negeri SemarangSidang korupsi
Previous Post

PPDI Rembang Tolak Perubahan Masa Jabatan Perangkat Desa Tiap 9 Tahun

Next Post

Tangani Banjir Juwana, Ganjar Instruksikan DPUTR Tentukan Titik Bangun Tanggul

Post Terkait

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
News

Paguyuban BPD Kendal Gelar Musda, Bupati Tika Harapkan Hal Ini

by Sekar Sari
10 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari berharap Musyawarah Daerah (Musda) Paguyuban BPD Kabupaten Kendal dapat melahirkan rumusan program...

Read moreDetails
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dengan Mendagri RI Tito Karnavian tampak saling berinteraksi dalam kegiatan Silaturahmi dan Rapat Kerja Forum MWA PTN-BH se-Indonesia, di Hotel Tentrem, Semarang, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Jateng)

Gubernur Luthfi Gandeng 44 Kampus Bangun Jateng, Dipuji Mendagri

10 Mei 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberikan sambutan dalam acara pelepasan sebanyak 1.200 siswa, yang akan mengikuti program pemagangan ke Jepang. Pelepasan siswa itu dilakukan di MG Setos, Semarang, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Jateng)

Gubernur Jateng Ingin Mapel Bahasa Jepang Diterapkan di SMA/SMK

10 Mei 2025
AKP Heri Dwi Utomo menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelajar SMK terlibat tawuran di jalan Pati-Gembong, Desa Muktiharjo, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Polresta Pati)

6 Terduga Pelaku Tawuran Antar Pelajar SMK di Pati Diamankan Polisi

10 Mei 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin dalam agenda pelepasan 600 mahasiswa Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Jateng)

Gubernur Jateng Dorong Mahasiswa KKN Aktif di Program Kecamatan Berdaya

10 Mei 2025
Load More

BERITA TRENDING

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat meninjau Jalan Biting-Cening, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, pada Jumat, 9 Mei 2025. (Dok. Pemkab Kendal/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Bupati Kendal Anggarkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Jalan Biting-Cening

by Rosyid
9 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, didampingi sang suami Murdoko bersama kepala OPD terkait meninjau kondisi jalan penghubung...

Read moreDetails
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Proyek SIHT Kudus Dipastikan Lanjut, Bupati Sam’ani: Harus Dikerjakan Hati-Hati dan Diawasi Ketat

10 Mei 2025
Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

8 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sudewo Nyatakan Siap Sambut Jika Undip Buka Kampus Cabang di Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Wakil Bupati Kudus, Bellinda Sabrina Putri Birton, saat melakukan sidak di Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, pada Sabtu, 10 Mei 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Wabup Kudus Akan Kembali Terapkan Jam Operasional Pedagang Pasar Bitingan

11 Mei 2025
Ketua Dekranasda Kendal, Murdoko (kanan), saat melihat RTH Taman Klorofil di Kendal Kota pada Minggu, 11 Mei 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

Dekranasda Kendal Akan Sulap RTH Jadi Pusat Kuliner dan UMKM

11 Mei 2025
Sejumlah truk pengangkut sampah tidak bisa memasuki TPA Darupono Kendal karena adanya penutupan sementara, Minggu, 11 Mei 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

Alat Berat Rusak, TPA Darupono Kendal Ditutup Sementara

11 Mei 2025
Ketua Pengkab PBSI Kabupaten Kendal, Muhammad Iqbal Aqila, saat menerima bendera dari Pengprov PBSI Jateng dalam pelantikan di Gedung DPRD Kendal pada Minggu, 11 Mei 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

Minim Anggaran Imbas Efisiensi, PBSI Kendal Akan Upayakan Gotong Royong

11 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya