• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Jumat, Mei 16, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Kendal Hari Ini

Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

Rosyid by Rosyid
Kamis, 08-Mei-2025
in Kendal Hari Ini
Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

5.6k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

KENDAL, Lingkarjateng.id – Mulai tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menarik pajak atas usaha kos-kosan sebesar 10 persen dari tarif per pintu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, menyebutkan bahwa meski hanya satu pintu, usaha kos-kosan mulai tahun 2025 ini menjadi salah satu objek pajak daerah.

“Kos-kosan mulai sekarang bisa dipungut pajak. Kalau dulu memang ada ketentuan minimal 10 pintu, tapi kalau sekarang sudah tidak ada ketentuan, dua, tiga atau satu pintu pun harus membayar pajak,” ujarnya pada Kamis, 8 Mei 2025.

Anggota DPC Harpi Kabupaten Kendal saat menjelaskan ciri khas rias pengantin Kendal di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal pada Kamis, 15 Mei 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Punya Ciri Khas, Gaya Rias Pengantin Kendal Akan Dipatenkan

15 Mei 2025
Anggota YLBH Putra Nusantara Kendal saat melakukan audiensi bersama Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, Kamis, 15 Mei 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Terdampak Efisiensi, LBH Mengadu ke Bupati Kendal 

15 Mei 2025

Ia memaparkan, ketentuan pajak kos-kosan diatur dalam UU HKPD, PP 35/2023, Perda 14/2023, SE Dirjen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan RI Nomor S-141/PK.5/2024 tanggal 4 November 2024 Hal Penjelasan terkait pemungutan PBJT atas Jasa Perhotelan untuk Rumah Kos.

“Masuknya pajak hotel tarifnya 10 persen. Karena definisi hotel itu di dalamnya kos, hostel. Misalnya satu pintunya Rp 1 juta berarti 10 persennya. Yang banyak kos di Kaliwungu, karena ada kawasan industri, dan hampir semua rumah jadi kos-kosan semua,” ungkapnya.

Dengan aturan tersebut, pihaknya akan segera mendata jumlah kos-kosan di Kabupaten Kendal.

“Kita akan intensifkan, kita data. Karena setelah ada Permen itu kita dibolehkan untuk memungut pajak kos-kosan. Dulu kan tidak boleh. Tentunya dengan adanya pajak kos-kosan ini akan mendorong PAD lebih meningkat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita KendalKendal Hari Inipajak
Previous Post

Dianggarkan Rp 12 Miliar, Rehab Sekolah Rusak di Kudus Segera Masuk Proses Lelang

Next Post

Gubernur Ahmad Luthfi Akselerasi Pembentukan Kecamatan Berdaya di Jawa Tengah

Post Terkait

Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Catatan Khusus DPRD Kendal untuk Pemkab dalam RPJMD 2025-2029

by Ulfa Puspa
15 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal Bagus Bimo Alit menyampaikan beberapa catatan khusus terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka...

Read moreDetails
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari saat menyampaikan sambutannya dalam musrenbang RPJMD Tahun 2025 - 2029 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Rabu, 14 Mei 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

RPJMD Kendal 2025-2029, Bupati Tika Sampaikan 6 Program Strategis 

14 Mei 2025
Jajaran Personel Satuan Samapta Polres Kendal saat melakukan penyisiran disejumlah titik di Pasar Kendal. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

Tekan Kriminalitas, Pasar Kendal Jadi Sasaran Penyisiran

14 Mei 2025
Pengerjaan drainase di Dusun Manggung, Desa Peron, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Cegah Banjir, Desa Peron Kendal Bangun Drainase Senilai Rp 200 Juta

14 Mei 2025
Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

1.800 Anggota BPD di Kendal Masih Menanti SK Perpanjangan Masa Jabatan

13 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

SENAM: Ratusan siswi senam bersama dalam program Aksi Bergizi yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupatan Kudus di MA NU Banat pada Kamis, 8 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Cegah Stunting, Dinas Kesehatan Kudus Intensifkan Aksi Bergizi di Sekolah

by Ulfa Puspa
8 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Kesehatan mengintensifkan edukasi pencegahan stunting pada kalangan remaja melalui...

Read moreDetails
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Andini Aridewi, saat menyampaikan arahan pada kegiatan peringatan Hari Tuberkulosis di Pabrik Rokok Nojorono Brak Garung, Rabu, 7 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Peringati Hari TBC Sedunia, DKK Kudus Gencarkan Deteksi Dini dan Edukasi

7 Mei 2025
MENGIKUTI PELATIHAN: Suasana pelatihan keamanan pangan di Gedung PPNI Kudus pada Selasa, 6 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Dorong Pelaku Usaha Pangan Siap Saji Penuhi Standar Higiene

6 Mei 2025
ILUSTRASI: Kegiatan pengkaderan posyandu tingkat Kabupaten Kudus. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kirim Kader Posyandu Berprestasi ke Tingkat Provinsi

5 Mei 2025
Kader Posyandu mengikuti kegiatan PKL Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu yang digelar DKK Kudus dengan antusias. Kegiatan ini digelar di PKD Klumpit, Kecamatan Gebog, Sabtu, 3 Mei 2025. (Nisa Hafizhotus S/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Bekali Kader Posyandu 25 Keterampilan Dasar

3 Mei 2025

BERITA TRENDING

Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Catatan Khusus DPRD Kendal untuk Pemkab dalam RPJMD 2025-2029

by Ulfa Puspa
15 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal Bagus Bimo Alit menyampaikan beberapa catatan khusus terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka...

Read moreDetails
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati, Wahyu Setyawati. (Humas Dinkop UMKM Pati/Lingkarjateng.id)

Bolehkah Perangkat Desa Jadi Pengurus Kopdes Merah Putih? Ini Kata Dinkop UMKM Pati

25 April 2025
Suasana kelas digital yang diselenggarakan Dinarpusda Grobogan baru-baru ini. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Anak-Anak di Grobogan Antusias Ikuti Kelas Coding Scratch

13 Mei 2025

Post Terbaru

Sejumlah warga Desa Kajar, Kecamatan Dawe, saat melakukan aksi damai di depan Kantor Kejari Kudus pada Kamis, 15 Mei 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Protes Proyek Sumur ABT, Warga Kajar Kudus Lapor Kejaksaan

15 Mei 2025
Pengerjaan perbaikan talud di Jalan Ngawen-Banjarejo, Kabupaten Blora. (Dok. DPUPR Blora/Lingkarjateng.id)

Talut Longsor di Jalan Ngawen-Banjarejo Blora Mulai Diperbaiki

15 Mei 2025
Kurnia Nur Wakhidah (31), warga Pabelan, Kabupaten Semarang, yang menjadi korban penusukan dirawat di RSUD Salatiga, Kamis, 15 Mei 2025. (Dok. Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

Perempuan Asal Semarang Jadi Korban Penusukan di Salatiga

15 Mei 2025
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, berfoto bersama peserta pelatihan agen statistik kelurahan sekaligus meluncurkan Program Kelurahan Cantik Tahun 2025 di Ruang Mini Theater Gedung DPRD Salatiga, Rabu, 14 Mei 2025. (Dok. Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Program Kelurahan Cantik, Pemkot Salatiga Dorong Pemerintahan Berbasis Data

15 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya