KENDAL, Lingkarjateng.id – Mulai tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menarik pajak atas usaha kos-kosan sebesar 10 persen dari tarif per pintu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, menyebutkan bahwa meski hanya satu pintu, usaha kos-kosan mulai tahun 2025 ini menjadi salah satu objek pajak daerah.
“Kos-kosan mulai sekarang bisa dipungut pajak. Kalau dulu memang ada ketentuan minimal 10 pintu, tapi kalau sekarang sudah tidak ada ketentuan, dua, tiga atau satu pintu pun harus membayar pajak,” ujarnya pada Kamis, 8 Mei 2025.
Ia memaparkan, ketentuan pajak kos-kosan diatur dalam UU HKPD, PP 35/2023, Perda 14/2023, SE Dirjen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan RI Nomor S-141/PK.5/2024 tanggal 4 November 2024 Hal Penjelasan terkait pemungutan PBJT atas Jasa Perhotelan untuk Rumah Kos.
“Masuknya pajak hotel tarifnya 10 persen. Karena definisi hotel itu di dalamnya kos, hostel. Misalnya satu pintunya Rp 1 juta berarti 10 persennya. Yang banyak kos di Kaliwungu, karena ada kawasan industri, dan hampir semua rumah jadi kos-kosan semua,” ungkapnya.
Dengan aturan tersebut, pihaknya akan segera mendata jumlah kos-kosan di Kabupaten Kendal.
“Kita akan intensifkan, kita data. Karena setelah ada Permen itu kita dibolehkan untuk memungut pajak kos-kosan. Dulu kan tidak boleh. Tentunya dengan adanya pajak kos-kosan ini akan mendorong PAD lebih meningkat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)