KUDUS, Lingkarjateng.id – Proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kudus dipastikan tetap akan dilanjutkan. Meski sempat tersandung kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,6 miliar, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa proyek ini harus tetap berjalan, namun dengan pengawasan ketat dan kehati-hatian.
“SIHT masih menunggu legal opinion dari kejaksaan,” ujar Sam’ani, belum lama ini.
Ia menyebutkan, proyek ini tidak bisa dikerjakan sebelum ada pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Bupati menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan SIHT harus dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Proyek ini dikerjakan berhati-hati dan terus dilakukan pengawasan. Saya sudah menyerahkan pekerjaan ini ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kudus,” jelasnya.
Ia mengaku telah memerintahkan dinas terkait untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal agar proyek SIHT tidak kembali menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau dikerjakan sekarang, nanti ada masalah lagi bagaimana,” imbuhnya.
Mengenai target penyelesaian, Bupati Sam’ani menyerahkan sepenuhnya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Target tanyakan ke dinas, yang terpenting sudah saya perintahkan untuk menjalankan sebaik-baiknya,” tegasnya
Proyek yang dirancang menjadi pusat kegiatan industri rokok kecil di Kabupaten Kudus itu sebelumnya sempat terhenti akibat kasus hukum.
Kejari Kudus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih melakukan audit terhadap sejumlah pihak di Disnaker Kudus, termasuk memanggil beberapa orang sebagai saksi.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Sekar S