KUDUS, Lingkarjateng.id – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat. Apalagi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi (DBHCHT) tahun 2022, 40 persen DBHCHT harus dimanfaatkan untuk bidang kesehatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah mengalokasikan DBHCHT tahun 2022 untuk bidang kesehatan sekitar Rp 69,69 miliar. Jumlah ini berasal dari total alokasi DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus pada tahun 2022 yaitu sekitar Rp 174,23 miliar.
“Kami berupaya untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat secara maksimal,” kata Bupati Kudus HM Hartopo saat memberikan penjelasan dalam kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai di Aula Gedung JHK Kudus, Rabu (16/11).
Ia menjelaskan, penggunaan DBHCHT di bidang kesehatan diantaranya dialokasikan untuk penanganan pandemi dan penanganan stunting. Kemudian, dana cukai juga dialokasikan untuk memberikan vaksinasi dan imunisasi gratis bagi masyarakat.
“Penggunaan dana cukai di bidang kesehatan kami gunakan untuk penanganan pandemi, penanganan stunting, vaksinasi dan imunisasi. Semua layanan ini gratis bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena kami biayai menggunakan anggaran dari DBHCHT,” ungkapnya.
Kemudian, sambung Hartopo, penggunaan DBHCHT di bidang kesehatan juga digunakan untuk peningkatan sarana prasarana fasilitas kesehatan. Baik yang ada di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah daerah.
“DBHCHT juga kami manfaatkan untuk peningkatan sarana prasarana fasilitas kesehatan. Contohnya untuk bangun puskesmas, bangun rumah sakit, pengadaan alat kesehatan hingga membeli obat-obatan. Ini supaya kami bisa memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat secara maksimal,” terangnya.
Selain itu, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk membayar iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi masyarakat kurang mampu. Melalui program ini, masyarakat kurang mampu bisa turut serta memiliki JKN. Sehingga, kata Hartopo, masyarakat kurang mampu lebih terjamin untuk mendapatkan layanan kesehatan yang optimal.
“Pembayaran iuran BPJS khusus keluarga yang kurang mampu akan dibiayai oleh Pemkab Kudus dengan menggunakan alokasi anggaran dari DBHCHT,” sebutnya.
Lebih lanjut, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Adijaya Warga Kecamatan Jati memberikan pertanyaan kepada Bupati Kudus HM Hartopo. Dirinya bertanya mengenai layanan kesehatan bagi warga yang kurang mampu.
“Bagaimana jika warga kurang mampu tidak memiliki JKN tapi membutuhkan penanganan segera saat itu juga?,” tanyanya.
Bupati pun menjawab, warga bisa langsung menghubungi Bupati Kudus HM Hartopo secara langsung melalui kontak pribadinya. Baik itu melalui whatsapp ataupun instagram.
“Kalau memang butuh penanganan cepat, tapi tidak punya JKN dan berasal dari keluarga kurang mampu, langsung bawa saja ke rumah sakit. Lalu langsung lapor saya lewat whatsapp saya tidak apa-apa, nanti akan segera ditindaklanjuti. Karena yang penting harus ditangani dulu,” jawab Hartopo. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)