GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Grobogan mengamankan 8 anak punk, 2 manusia silver atau pengamen dan pengemis dalam razia dan penertiban Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) di sejumlah tempat di jalan protokol Kabupaten Grobogan pada Senin, 26 September 2022.
Kepala Satpol PP Kabupaten Grobogan, Nur Nawanta mengatakan bahwa penertiban PGOT itu merupakan bentuk penegakan peraturan daerah. Patroli dilakukan rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap tiga jam sekali kita melakukan patroli, kemarin kita mengamankan 2 orang manusia silver, 8 anak punk, pengemis,” ujarnya, pada Selasa, 28 September 2022.
Para PGOT yang diamankan itu dikembalikan ke keluarga masing-masing dan pihak pemerintah desa untuk mendapatkan pembinaan dan perhatian.
Nawanta menjelaskan aksi PGOT yang berasal dari Desa Tunggak menjalankan aksi dengan pura-pura patah kaki. Namun setelah diamankan Satpol PP, PGOT tersebut didapati dalam keadaan normal, hanya saja mengalami penyakit asam urat.
“Untuk hasil operasi PGOT di Perempatan Bejo Jalan MT Haryono kita mengamankan seorang PGOT warga Desa Tunggak, Kecamatan Toroh. Ia diserahkan langsung kepada pihak desa dan di terima oleh Kepala Desa Tunggak untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya.
Lantaran mengganggu kenyamanan masyarakat, PGOT yang berasal dari dalam daerah Grobogan itu akhirnya diamankan dan diserahkan kembali kepada keluarga.
“Kalau kita melakukan razia mendapatkan PGOT, kita serahkan ke keluarga. Kalau yang sakit kita rawat dulu di RSUD, kemudian kita serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan,” terangnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)