JEPARA, Lingkarjateng.id – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Jepara Menggugat menggelar aksi unjuk rasa penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025 di depan Kantor DPRD Kabupaten Jepara pada Senin, 30 Desember 2024.
Para mahasiswa juga melakukan aksi pembakaran ban di depan Kantor DPRD Jepara. Setidaknya, terdapat kurang lebih 150 mahasiswa yang turun mengikuti aksi demonstrasi tersebut.
Dalam orasinya, Aliansi Jepara Menggugat tersebut menilai kebijakan PPN 12 persen tidak berpihak pada masyarakat dan lebih menguntungkan beberapa pihak saja.
Oleh karena itu, para mahasiswa mendesak pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) terkait pembatalan PPN 12 persen.
Selain itu, para mahasiswa juga melayangkan sejumlah tuntutan lainnya. Pertama, mendorong pemerintah segera mengimplementasikan pajak emisi karbon yang sempat tertunda di tahun 2022.
Kedua, mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan pajak kekayaan yang menyasar individu berpenghasilan tinggi.
Ketiga, mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan pajak kepada komoditas besar seperti tambang, sawit, batu bara, dan lain-lain.
Keempat, mendesak pemerintah agar meninjau kembali APBN yang terbuang sia-sia untuk proyek-proyek strategis nasional.
Kelima, mendesak pemerintah untuk melakukan judicial review atau pengujian yudisial terhadap UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno, yang menemui massa aksi mengatakan bahwa pihaknya akan meneruskan apa yang menjadi tuntutan para mahasiswa ke pemerintah pusat.
“Karena ini keputusan pusat, dan DPRD Jepara tidak mempunyai kewenangan terkait aturan ini, jadi kami sebagai wakil rakyat akan menyampaikan tuntutan mereka ke pemerintah pusat,” katanya.
Pratikno pun mengapresiasi dan memaklumi atas terselenggaranya aksi yang berlangsung secara damai tersebut. Menurutnya, aksi itu sebagai ungkapan suara dari rakyat, di mana pada tahun 2025 nanti akan diberlakukan kenaikan PPN menjadi 12 persen oleh pemerintah pusat.
“Kami tentu memaklumi aksi ini karena ini bentuk keprihatinan dan keberatan dari masyarakat. Saya apresiasi aksi ini, karena ini bentuk perjuangan masyarakat kita. Saya berharap pemerintah pusat bisa mendengarkan dan mencarikan solusi, seperti menaikkan pendapatan di sektor lain. Jadi tidak harus menaikkan pajak,” imbuhnya.
Aksi yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut diakhiri dengan penandatanganan petisi oleh DPRD Jepara dan Aliansi Jepara Menggugat. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)