JEPARA, Lingkarjateng.id – Kawasan kumuh di dua tempat akan ditangani oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara pada 2025. Dua wilayah tersebut yakni di Kelurahan Demaan dan Desa Mayong Lor.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disperkim Jepara Hartaya melalui Kabid Kawasan Pemukiman Aditya Hendrayana saat ditemui di kantornya.
“Sebetulnya target kita banyak cuman karena keterbatasan anggaran kita akan mencoba menuntaskan kawasan kumuh di dua lokasi pada tahun 2025, yaitu di Kelurahan Demaan seluas 2,38 hektar dan di Mayong seluas 1,3 hektar,” katanya.
Untuk menurunkan skor kumuh di wilayah tersebut, Disperkim Kabupaten Jepara akan berkolaborasi dengan dinas lainnya, seperti DLH, PDAM, DPUPR.
“Ketika kita sudah menyelesaikan di sektor fisik atau infrastrukturnya kita akan tetap berkolaborasi dengan dinas lain yang bisa menunjang untuk menurunkan skor kumuh. Skor kumuh ini sifatnya dinamis, karena biasanya sudah ada penanganan dari dinas lainnya. Jika sudah ada penanganan dari dinas lain kita akan update lagi data dan kita masukkan ke penilaian,” ungkap Adit.
Adit menjelaskan, terdapat 7 indikator dalam penilaian kawasan kumuh. Diantaranya yakni keteraturan bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
Pihaknya akan melakukan upaya seperti perbaikan drainase, jalan rusak, pembuatan tempat pembuangan sampah, hingga sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah.
“Jadi, tidak melulu soal pembangunan infrastruktur saja, ada juga melalui sosialisasi tentang pengelolaan sampah agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Jika masyarakat sudah berhenti membuang sampah sembarangan hal itu akan menurunkan skor kawasan kumuh,” pungkasnya.
Diketahui, masih terdapat sekitar 62,34 hektar kawasan kumuh di Kabupaten Jepara pada 2024. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)