KENDAL, Lingkarjateng.id – Depo sampah di pinggir jalan dekat rel kereta api di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, telah overload dan menimbulkan bau tak sedap.
Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, telah memasang spanduk imbauan untuk masyarakat terkait rencana pembatasan waktu pembuangan sampah di depo tersebut.
Dalam spanduk itu tertulis aturan baru terkait batas waktu pembuangan sampah yaitu dari pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB. Rencananya, peraturan tersebut akan diberlakukan mulai 25 Februari-10 Agustus 2025 mendatang.
Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto, mengatakan bahwa depo sampah tersebut akan ditutup pada 11 Agustus 2025 dan diganti pembuangan sampah dengan sistem yang lebih modern.
“Bahasanya bukan ditiadakan ya, tetap difungsikan tapi dengan sistem yang lebih modern,” ucapnya di Kendal belum lama ini.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal telah memasang CCTV untuk memantau aktivitas di sekitar depo sampah tersebut.
“Jika ada yang ketahuan melanggar, warga yang membuang sampah di Depo Kaliwungu bakal dikenakan denda sesuai Perda Kendal nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal,” jelasnya.
Nantinya, warga yang melanggar bisa dikenai pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Terkait penutupan depo, Aris menjelaskan bahwa rencana tersebut akan dilakukan secara bertahap sembari melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Iya itu memang overload, ini akan mulai diterapkan tahun depan. Untuk saat ini pembuangan sampah tidak dipindah, tapi kami sambil sosialisasi ke masyarakat untuk mengurangi produksi sampah,” tukasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)