PATI, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Warsiti, menyayangkan minimnya informasi terkait penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen penerima bantuan iuran (PBI).
Dalam rapat bersama BPJS Kesehatan pada Rabu, 22 Juli 2026, Warsiti menyebut banyak laporan masyarakat yang merasa tiba-tiba dinonaktifkan sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Warsiti mengaku bingung meresepons masyarakat karena persoalan tersebut ranah pemerintah pusat bukan pemerintah daerah. Namun, menurutnya, masyarakat perlu dijelaskan terkait penonaktifan kepesertaannya.
“KIS kalau yang tidak dipakai 2 bulan apakah ini mati. Ini karena apa, kan kasihan masyarakat desa,” ucapnya.
Selain itu, ia menilai pihak dewan juga perlu diinformasikan masalah tersebut agar bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Apakah ketika ada penonaktifan dari BPJS ini mengetahui? Jadi harus dikasih tahu untuk kami sampaikan ke masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan dari BPJS Kesehatan dalam forum menyampaikan bahwa penonaktifan peserta merupakan kewenangan dari Kementerian Sosial (Kemensos). BPJS Kesehatan hanya menerima data peserta yang masih menerima manfaat. (Adv)
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network































