REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melayangkan ultimatum kepada para penyedia layanan internet (provider) menyusul masalah semrawutnya pemasangan tiang dan kabel jaringan internet di sejumlah ruas jalan.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) telah memasang papan peringatan kedua di sejumlah titik yang menjadi sorotan warga.
Melalui peringatan tersebut, para provider diminta segera menata dan merapikan jaringan yang telah terpasang, sekaligus memastikan seluruh perizinan telah dipenuhi. Jika peringatan itu tidak diindahkan, petugas akan mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Selamet Haryanto, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang resah dengan keberadaan kabel-kabel jaringan yang dinilai tidak tertata dan mengganggu estetika kota.
“Ini sudah peringatan kedua yang kami pasang. Harapan kami provider segera melakukan penertiban secara mandiri. Kota Rembang harus tertata rapi, infrastrukturnya jelas, dan seluruh aktivitas usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan,” tegas Selamet.
Pihaknya juga menyatakan langkah lanjutan akan dibahas melalui rapat teknis dengan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021.
Sementara itu, Kepala Dinkominfo Kabupaten Rembang, Budiono mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, hampir seluruh tiang yang saat ini menjadi perhatian pemerintah belum mengantongi rekomendasi teknis dari Dinkominfo.
“Dari delapan tiang yang kami data, nyaris semuanya belum memiliki rekomendasi teknis. Artinya secara umum proses perizinan yang seharusnya ditempuh provider belum dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkap Budiono, Rabu, 3 Juni 2026.
Padahal, rekomendasi teknis merupakan salah satu tahapan penting sebelum pembangunan tiang maupun penggelaran kabel jaringan fiber optik dilakukan.
Budiono menjelaskan, penanganan persoalan ini tidak sederhana karena sebagian infrastruktur provider berada di sepanjang jalur jalan nasional yang kewenangannya melibatkan pemerintah pusat.
Namun demikian, ia memastikan pemerintah daerah tidak akan berhenti hanya pada tahap pemberian peringatan.
“Aduan masyarakat sudah kami tindak lanjuti. Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi lintas sektor, bahkan jika diperlukan sampai ke tingkat kementerian. Penataan jaringan ini harus dilakukan agar tidak terus menjadi keluhan masyarakat,” katanya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar






























