SEMARANG, Lingkarjateng.id – Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu sekitar Rp502 miliar pada Kamis, 7 Mei 2026 malam.
Putusan vonis hukum terhadap Supriyatno dibacakan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 7 Mei 2026 malam.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya.
Tidak Terbukti Bersalah, Eks Kepala Bank BJB Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Sritex
Dalam putusan, majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, yakni pelanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang.
Menurut hakim, dalam persidangan, terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua.
Hakim juga mengatakan terdakwa tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam pengajuan kredit tersebut.
“Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan,” katanya.
Menurut dia, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex tersebut.
Dengan demikian, menurut dia, terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam permohonan kredit tersebut.
Kasus Korupsi Kredit, Dua Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara
Dalam sidang, hakim juga menyebutkan bahwa ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana.
Kondisi tersebut, lanjut dia, bukan menjadi tanggung jawab terdakwa namun pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Supriyatno dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum pada sidang 20 April 2026.
Terhadap putusan tersebut, hakim memberi kesempatan penuntut umum melakukan upaya hukum lanjutan.
Jurnalis: Anta


































