Semarang (lingkarjateng.id) – DPRD Kota Semarang menyoroti terkait keberadaan tenaga ahli (TA) yang ditempatkan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dewan meminta Pemkot lebih terbuka terkait identitas, tugas, hingga capaian kinerja para tenaga ahli yang pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Herlambang Prabowo Setio Adji, menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran publik harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurutnya, hingga saat ini DPRD belum pernah mendapatkan pemaparan secara langsung mengenai siapa saja tenaga ahli yang bekerja di masing-masing OPD maupun hasil kerja yang telah mereka capai.
“Sampai saat ini kita nggak tahu siapa saja. Laporan kinerjanya juga bingung. Tidak ada pelaporan ke legislatif dari eksekutif,” ujar Herlambang, Kamis (11/6).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, sejak awal pembahasan anggaran, DPRD sebenarnya telah mengingatkan agar penempatan tenaga ahli dilakukan secara selektif dan benar-benar berdasarkan kebutuhan masing-masing OPD.
Menurutnya, DPRD tidak mempermasalahkan keberadaan tenaga ahli selama tugas dan perannya jelas serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah.
“Kita tidak menolak, kalau memang butuh ya nggak masalah. Tugas dan perannya harus jelas,” katanya.
Ia menilai kejelasan fungsi tenaga ahli penting untuk menghindari tumpang tindih tugas sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan secara akuntabel.
Selain itu, Herlambang juga menyoroti adanya informasi mengenai tenaga ahli yang diduga bertugas di lebih dari satu OPD.
Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan konflik tugas dan mengurangi efektivitas pendampingan kepada perangkat daerah.
“Jangan sampai jadi bom waktu, apalagi kalau memang ada TA yang rangkap jabatan. Nah ini tugasnya gimana, bisa berjalan maksimal apa enggak,” tegasnya.
Menurut Herlambang, keberadaan tenaga ahli seharusnya mampu memperkuat kualitas program pemerintah, memberikan masukan strategis, hingga membantu OPD menyelesaikan berbagai persoalan teknis yang membutuhkan kompetensi khusus.
“Harusnya program yang ada di OPD bisa lebih baik, lebih terarah, dan hasilnya lebih terlihat. Itu yang ingin kami lihat,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini tenaga ahli belum pernah dihadirkan dalam rapat-rapat DPRD bersama OPD, baik dalam pembahasan program maupun evaluasi kinerja.
Padahal, menurutnya, forum tersebut dapat menjadi sarana bagi tenaga ahli untuk menjelaskan kontribusi yang telah diberikan terhadap program pemerintah daerah.
“Belum pernah rapat bersama mereka. Kalau memang punya peran yang strategis sebenarnya bagus, harusnya mereka juga bisa hadir jika ada rapat OPD bersama dewan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herlambang menilai keberadaan tenaga ahli juga perlu menjadi bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik.
Sebab, berbeda dengan jabatan struktural yang diumumkan secara terbuka, identitas dan kinerja tenaga ahli masih minim diketahui masyarakat.
“Karena sumber pembiayaannya dari APBD, masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang bekerja, apa tugasnya, dan apa hasil yang sudah dicapai,” pungkasnya.***
Jurnalis : Syahril Muadz
Editor : Redaksi





























