KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, angkat bicara terkait perizinan sejumlah lokasi wisata di wilayah setempat.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Semarang menyoroti tempat wisata Taman Hiburan Celosia 2 yang ada di Kecamatan Bandungan karena perizinannya belum selesai dilakukan.
Kini, kini perhatian DPRD Kabupaten Semarang beralih ke lokasi hiburan Dusun The Villas di Dusun Semilir yang ada di Kecamatan Bawen dengan kasus yang sama.
“Kami di Komisi C DPRD Kabupaten Semarang sudah berkomunikasi soal perizinan lokasi wisata yang memang beberapa waktu ini ramai menjadi sorotan. Dan soal perizinan ini kami memiliki sikap bersama-sama dengan pihak eksekutif untuk mengevaluasi perizinan yang ada,” kata Bondan pada Sabtu sore, 25 Mei 2025.
Selain melakukan evaluasi, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang juga akan mengidentifikasi masalah untuk mencari jalan keluar terkait perizinan tempat usaha yang masih bermasalah.
Bondan menegaskan bahwa persoalan legalitas tempat usaha sangat penting untuk ditaati bagi seluruh pemilik usaha.
Meski terkendala dengan penyesuaian regulasi usai diberlakukannya UU Cipta Kerja yang membuat prosedur perizinan juga ikut berubah, Bondan menegaskan hal itu tidak seharusnya menghambat proses perizinan yang sah.
“Makanya, seluruh pelaku usaha, baik itu di sektor wisata dan lainnya, ini wajib untuk mengikuti prosedur perizinan yang berlaku sekarang,” ujarnya.
Terkait perizinan Dusun The Villas di Dusun Semilir, Bondan mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengidentifikasi masalah perizinannya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menjelaskan bahwa tempat wisata Dusun The Villas belum menyelesaikan proses perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
“Tentu kami meminta baik dari pihak Dusun Semilir sendiri, dan lokasi-lokasi usaha lainnya untuk bisa patuh dan memenuhi semua persyaratan perizinan supaya legalitasnya terjamin,” katanya.
Wisnu meminta Pemkab Semarang untuk aktif dalam pengawasan mengenai perizinan tempat-tempat usaha yang ada di Kabupaten Semarang.
“Mestinya DPMPTSP ini harus lebih aktif dalam berkomunikasi dan harus cek langsung mengenai perizinan di tempat-tempat usaha,” tegasnya.
Sebagai informasi, seluruh proses dan persyaratan perizinan di Dusun Semilir sudah dipenuhi dan dijalankan sebelumnya. Hanya saja seiring dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, perizinan yang sebelumnya sudah dipenuhi kini harus diubah dengan regulasi yang baru.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid

























