SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menanggapi beroperasinya bajaj online sebagai transportasi umum baru di wilayah setempat yang kini menjadi polemik.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, Ambar Prasetyo, menyatakan bajaj yang saat ini terlihat mengangkut penumpang di jalan raya tidak mempunyai izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Bajaj yang beroperasi di Semarang saat ini hanya bermodal surat STNK atau STCK, tidak ada izin angkutan umum dari Dishub,” ujarnya pada Selasa, 30 September 2025.
Menurut Ambar, keberadaan bajaj di Kota Semarang sejauh ini belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pihaknya bahkan sudah dua kali membahas persoalan tersebut bersama Satlantas Polrestabes Semarang, Dishub Jawa Tengah dan perwakilan Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut, Ambar menjelaskan bahwa bajaj di Kota Semarang menuai polemik karena tidak bisa dikategorikan sebagai ojek online maupun taksi online.
“Kalau bajaj ini disamakan dengan ojek online jelas tidak bisa. Dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang diatur hanya sepeda motor, termasuk roda tiga tapi tanpa bodi tertutup. Sedangkan bajaj ini roda tiga dengan rumah, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai ojol,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Ambar, aturan tentang angkutan sewa khusus juga tidak bisa menjadi dasar hukum. Hal itu karena Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 menetapkan kendaraan taksi online minimal berkapasitas mesin 1.000 cc.
“Bajaj tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan sewa khusus. Jadi secara aturan, posisinya tidak jelas dan tidak sah sebagai angkutan umum,” tegas Ambar.
Ambar menambahkan, Dishub Kota Semarang saat ini hanya bisa menempatkan bajaj sebagai kendaraan roda tiga untuk kepentingan pribadi dengan rute terbatas di jalan lokal dan lingkungan sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 117 Tahun 2018.
“Kami akan lakukan pemantauan dan pengawasan terlebih dahulu. Kita juga sudah melihat berita di media massa atau online itu soal Organda dan jajarannya yang keberatan. Besok hari Sabtu kita undang untuk menyampaikan langsung ke kami bersama Satlantas,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto, mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang Dishub setempat terkait beroperasinya bajaj online di Kota Semarang.
“Kita nanti akan undang Dishub, nanti kita melihat kajiannya dari mereka seperti apa. Masukan mereka seperti apa,” katanya.
Danur menyatakan, jika keterangan dan kajian sudah cukup, dewan akan mengundang pihak operator bajaj bernama Max Ride untuk melakukan audiensi.
“Ke depan kita juga akan undang pihak operatornya juga,” ujarnya.
Saat disinggung perihal penolakan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang terhadap bajaj, pihaknya mengaku hal tersebut merupakan sebuah masukan yang perlu dihargai.
Dewan, kata dia, akan membuat kebijakan dengan mengacu pada musyawarah mufakat.
“Kita kan nggak tahu pastinya, misalnya jumlah armadanya berapa, lalu sistemnya seperti apa,” ucapnya.
Adapun terkait penggunaan surat STNK sementara, Danur mengaku hal itu menjadi kewenangan dari pihak kepolisian, sementara Dishub punya wewenang terkait angkutan penumpang dan perizinan.
“Karena ini berhubungan dengan angkutan penumpang, maka kita akan undang Dishub, terkait kebijakan dan perizinan lainnya,” katanya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid






























