SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pengendara di Kota Semarang diminta tidak mengabaikan teguran dari operator Area Traffic Control System (ATCS). Sebab, pelanggaran yang tertangkap kamera tersimpan dalam sistem dan dapat menjadi dasar penelusuran kendaraan untuk proses tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses penegakan hukum apabila dibutuhkan oleh kepolisian. Dalam kondisi tertentu, rekaman pelanggaran bahkan dapat menjadi dasar penelusuran kendaraan untuk proses tilang elektronik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan teguran melalui ATCS pada dasarnya merupakan langkah edukasi agar pengendara lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Namun, rekaman pelanggaran tetap tersimpan sehingga dapat diberikan kepada aparat kepolisian apabila diperlukan untuk kepentingan penindakan.
“Untuk awal memang imbauan-imbauan dulu, tetapi misalnya manakala dibutuhkan petugas Polri atau penyidik Satlantas untuk upaya penegakan hukum kami ada datanya,” ujar Danang, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Danang, kamera ATCS milik Dishub Kota Semarang pernah membantu proses penindakan pelanggaran sebelum kamera ETLE Korlantas dipasang di sejumlah persimpangan.
Ia menegaskan, pelanggaran yang terekam kamera ATCS tetap berpotensi dikenai sanksi. Data visual berupa foto kendaraan maupun pelanggar dapat diserahkan kepada Satlantas untuk dilakukan penelusuran.
“Pastinya sanksi tilang itu ada. Kami pernah memberikan foto pelanggar ke Satlantas, kemudian dilacak kendaraannya dan diberikan surat (ETLE) yang diberikan dor to dor ke rumah,” ungkapnya.
Meski memiliki rekaman pelanggaran, Dishub tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi tilang. Penindakan dan penerbitan tilang merupakan kewenangan kepolisian, sedangkan Dishub berperan dalam pemantauan lalu lintas serta menyediakan data apabila diperlukan.
Selain mengandalkan rekaman kamera, Dishub Semarang juga mengedepankan pendekatan persuasif. Operator ATCS secara aktif menyampaikan teguran kepada pengendara yang melanggar.
Agar pesan lebih mudah diterima, teguran terkadang disampaikan dengan gaya ringan dan diselipkan humor. Cara tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran pengendara tanpa selalu mengedepankan pendekatan represif.
Danang menyebut saat ini terdapat lebih dari 100 titik lampu lalu lintas atau traffic light di Kota Semarang. Dari jumlah tersebut, 52 titik telah terhubung dengan sistem ATCS.
Pemantauan dilakukan menggunakan 77 layar monitor yang berada di ruang ATCS Dishub Kota Semarang. Sistem kamera juga memungkinkan satu kamera CCTV digunakan untuk memantau hingga empat sudut berbeda.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid

































