REMBANG, Lingkarjateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang buka suara terkait polemik pengisian perangkat desa di Desa Sumber, Kecamatan Sumber, yang tengah menjadi sorotan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman, menegaskan bahwa proses pengisian perangkat desa harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Teguh mengaku memantau berkembangnya polemik di Desa Sumber tersebut, termasuk penyebaran banner dan narasi di media sosial yang dinilai berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat.
“Memang saya dengar ada banner-banner dan narasi di media sosial. Tapi jangan sampai masyarakat terbentuk opini yang tidak benar,” ujarnya di Rembag, Rabu, 15 April 2026.
Ia menekankan bahwa pengisian perangkat desa tidak boleh didasarkan pada tekanan opini, melainkan harus merujuk pada regulasi yang ada.
“Kita mengacu regulasi saja. Di dalam aturan jelas, yang dimaksud adalah warga negara Indonesia. Artinya siapa pun yang memenuhi syarat, boleh melamar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa kewenangan pengisian perangkat desa berada di tangan kepala desa sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Meski demikian, seluruh proses wajib dilakukan secara transparan dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan.
“Sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan, transparan, dan semua tahapan dilalui, tidak ada masalah. Itu kewenangan kepala desa,” jelasnya.
Terkait adanya penolakan dari sebagian warga, Teguh menyebut hal tersebut sebagai bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Silakan masyarakat menyampaikan pendapat. Tapi jangan sampai ada pemahaman yang tidak sesuai regulasi,” katanya.
Polemik ini mencuat setelah beredar informasi mengenai adanya jabatan perangkat desa yang disebut masih aktif hingga tahun 2033, namun disebut akan diisi ulang. Menanggapi hal itu, Teguh membantah kemungkinan tersebut.
“Tidak mungkin ada jabatan masih aktif kemudian dilakukan pengisian. Itu tidak mungkin,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sumber, Mujayin, menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil merupakan bagian dari penataan organisasi sekaligus penambahan perangkat desa.
Ia menyebut proses tersebut telah melalui mekanisme resmi dan mendapatkan persetujuan.
“Kami mengajukan penambahan perangkat ke Bupati, dan disetujui dua jabatan baru, yakni Kadus 5 dan Kadus 6. Prosesnya sudah melalui bagian hukum, bagian pemerintahan, Dinpermades, hingga inspektorat,” ungkapnya.
Dalam penataan tersebut, dilakukan pergeseran sejumlah perangkat desa. Suyanti yang sebelumnya menjabat Kaur Perencanaan dipindahkan menjadi Kepala Dusun 4.
Parji yang sebelumnya menjabat Kasi Kesejahteraan Rakyat digeser menjadi Kepala Dusun 5, sedangkan Saryo menempati posisi Kepala Dusun 6.
Dampak dari pergeseran itu, jabatan Kaur Perencanaan dan Kasi Kesejahteraan Rakyat menjadi kosong dan akan diisi melalui mekanisme pengisian perangkat desa.
Mujayin menegaskan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja perangkat desa.
“Pak Parji kami geser karena faktor usia dan dinilai sudah tidak optimal. Sementara Suyanti kami pindah karena dianggap kurang memahami bidang perencanaan,” jelasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid






























