Demak (lingkarjateng.id) – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendorong berbagai pihak untuk memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Di Kabupaten Demak, upaya perlindungan terhadap anak dan santri terus diperkuat melalui berbagai gerakan untuk mewujudkan pesantren aman dan nyaman.
Sebelumnya, Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata bersama para kiai dan pengasuh pondok pesantren telah mendeklarasikan pesantren ramah anak sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Kabupaten Demak, Kiai Cholilullah mengatakan, deklarasi tersebut menjadi titik awal komitmen para pengasuh pesantren di Demak untuk mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Menurutnya, komitmen tersebut semakin diperkuat setelah pihaknya mengikuti temu pondok pesantren tingkat nasional di Jakarta yang membahas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Sebagai tindak lanjut, RMI Demak berencana membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual. Selain itu, RMI juga akan membuka hotline pengaduan bagi santri, wali santri maupun masyarakat umum.
“Kita di Kabupaten Demak, InsyaAllah nanti akan membentuk semacam Satgas yang memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi terhadap pencegahan,” kata Cholilullah yang juga merupakan pengasuh Pondok Pesantren Asnawiyah, Rabu (20/5).
“Kemudian juga kami akan membuka hotline pengaduan, termasuk sharing bagi pesantren atau laporan dari masyarakat ketika melihat penyimpangan atau kecurigaan dari masyarakat sendiri,” sambungnya.
Keberadaan hotline tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi sarana pengaduan maupun konsultasi apabila ditemukan dugaan penyimpangan atau tindak kekerasan di lingkungan pesantren.
“Termasuk masyarakat sekitar juga bisa melapor, karena pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pesantren, santri dan wali santri, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain pembentukan satgas, RMI Demak juga mendorong pesantren untuk melakukan pembenahan sistem internal, termasuk membuka diri terhadap evaluasi dan pengawasan. Menurutnya, keterbukaan menjadi hal penting agar pesantren dapat terus berkembang dan tidak kehilangan kepercayaan masyarakat.
Pihaknya juga mendorong agar setiap pesantren memiliki standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Langkah pencegahan dapat dimulai dengan pemasangan poster anti kekerasan, baik fisik, verbal maupun seksual, di lingkungan pesantren.
Tidak hanya itu, pesantren juga diminta menyediakan mekanisme pengaduan internal, seperti kotak aduan, agar santri memiliki ruang aman untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan.
Setelah adanya pengaduan, pesantren diharapkan memiliki SOP penanganan yang jelas dan cepat sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti secara tepat.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan pesantren sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi para santri.
Gayung bersambut, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak juga mendukung pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satgas TPKS) di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Demak, Ahmad Nafis Hunaifi menyebut satgas tersebut dinilai sejalan dengan program Kemenag dan bekerjasama dengan UNICEF untuk mewujudkan Pesantren Ramah Anak (PRA).
“Sebetulnya sudah ada program dari pusat yaitu PRA itu kerjasama antara Kemenag dengan UNICEF. Salah satu tujuan utamanya yakni melindungi hak-hak para santri. Lalu di Demak sendiri, untuk piloting project sudah masuk PRA pusat, ada 3 ponpes,” jelas Nafis saat ditemui di kantornya, Rabu (20/5).
Program tersebut bertujuan memperkuat perlindungan hak-hak santri sekaligus menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan nyaman bagi anak.. ***
Jurnalis : Burhan Aslam
Editor : Fian































