SEMARANG, Lingkarjateng.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah operasi (Daop) 4 Semarang menolak keberangkatan 3.116 pelanggan yang belum vaksinasi. Hal itu terjadi pada periode keberangkatan 17 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengungkapkan, ada beberapa sebab pihaknya tidak memberangkatkan ribuan pelanggan tersebut. Di antaranya belum melakukan vaksinasi, pelanggan usia di bawah 12 tahun, belum melakukan PCR, dan pelanggan yang tidak melakukan antigen sebelum keberangkatan.
“Rinciannya adalah belum vaksin kesatu dan kedua 361 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 662 pelanggan, dan tidak antigen 2.082 pelanggan,” ujar Krisbiyantoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/1).
PT KAI Terapkan Tarif Baru untuk Layanan Test Antigen
Dia mengatakan, pada periode tersebut, KAI telah melayani 145.155 pelanggan KA Jarak Jauh dan KA Lokal atau rata-rata 8.539 pelanggan per hari. Okupansinya mencapai 30 persen dari kapasitas yang tersedia yaitu sebanyak 483.816 tempat duduk.
Krisbiyantoro menuturkan, mulai Senin (3/1) pihaknya kembali menerapkan aturan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Lebih lanjut, dia menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh. Pertama harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis maka dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai penggantinya.
51 Titik Lintasan Kereta Api Semarang Rawan Bencana
Kedua, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen dengan jangka waktu 1×24 jam. Selanjutnya, untuk pelanggan berusia di bawah 12 tahun tidak wajib sudah melakukan vaksinasi. Namun tetap harus menunjukkan negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam dan didampingi orang tua.
Sementara untuk syarat perjalanan dengan KA lokal yakni pelanggan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. Serupa dengan KA jarak jauh, jika belum bisa divaksin karena alasan medis, harus menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau rumah sakit pemerintah.
“Kemudian khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin namun harus didampingi orang tua,” ungkapnya. (Lingkar Network | Dinda Rahmasari – Koran Lingkar Jateng)