• Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Jumat, Juni 9, 2023
lingkarjateng.id
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    Pilkades Kudus, Calon Kades Diminta Jaga Suasana Tetap Kondusif

    Pilkades Kudus, Calon Kades Diminta Jaga Suasana Tetap Kondusif

    POTRET: Salah satu wahana waterboom yang ada di wisata Ketuwan Park, Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

    Dinas PMD Desak Kades Klarifikasi Anggaran Wisata Ketuwan Park Blora

    Sebut Siap Nyalon di Pilkada 2024, Hartopo: Jika Masyarakat Menghendaki

    Sebut Siap Nyalon di Pilkada 2024, Hartopo: Jika Masyarakat Menghendaki

    LAUNCHING: Bupati Blora, Arief Rohman (kedua dari kanan) bersama Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati (paling kiri) launching batik jati lestari. (Dok. Humas Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

    Dukung Produk Lokal, Batik Jati Lestari Dicanangkan Jadi Seragam ASN Blora

    MENINJAU: Tim KPU Blora meninjau lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang terpisah jalur kereta api di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

    Terpisah Jalur Kereta Api, KPU Blora Usul Penambahan TPS di Randublatung

    Pemilu 2024, PP Muhammadiyah Berdiri Tegak Tak Terlibat Politik Praktis

    Pemilu 2024, PP Muhammadiyah Berdiri Tegak Tak Terlibat Politik Praktis

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    Pilkades Kudus, Calon Kades Diminta Jaga Suasana Tetap Kondusif

    Pilkades Kudus, Calon Kades Diminta Jaga Suasana Tetap Kondusif

    POTRET: Salah satu wahana waterboom yang ada di wisata Ketuwan Park, Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

    Dinas PMD Desak Kades Klarifikasi Anggaran Wisata Ketuwan Park Blora

    Sebut Siap Nyalon di Pilkada 2024, Hartopo: Jika Masyarakat Menghendaki

    Sebut Siap Nyalon di Pilkada 2024, Hartopo: Jika Masyarakat Menghendaki

    LAUNCHING: Bupati Blora, Arief Rohman (kedua dari kanan) bersama Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati (paling kiri) launching batik jati lestari. (Dok. Humas Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

    Dukung Produk Lokal, Batik Jati Lestari Dicanangkan Jadi Seragam ASN Blora

    MENINJAU: Tim KPU Blora meninjau lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang terpisah jalur kereta api di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

    Terpisah Jalur Kereta Api, KPU Blora Usul Penambahan TPS di Randublatung

    Pemilu 2024, PP Muhammadiyah Berdiri Tegak Tak Terlibat Politik Praktis

    Pemilu 2024, PP Muhammadiyah Berdiri Tegak Tak Terlibat Politik Praktis

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Jateng Hari Ini Hukum dan Kriminal

Jebakan Listrik Telan Korban Jiwa, Polda Jateng: Bisa Dipidanakan

Januari 10, 2022
in Hukum dan Kriminal, Semarang Hari Ini
Jebakan Listrik Telan Korban Jiwa, Polda Jateng: Bisa Dipidanakan

MENJELASKAN: Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah, M Iqbal Alqudusy saat menjelaskan kepada awak media. (Dok. Humas/Lingkarjateng.id)

234
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsAppBagikan di Twitter

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemasangan jebakan listrik di areal persawahan jika telan korban jiwa korban jiwa, maka hal tersebut dapat dipidanakan. Pasalnya, kebanyakan kasus jebakan listrik bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, malah digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), M Iqbal Alqudusy mengatakan, setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya. Karena hal itu, melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain, di mana konsekuensi pidana dapat menanti bagi mereka yang sekarang melanggarnya.

Jatuhnya korban jiwa akibat jebakan listrik karena pemasangan jaringannya yang tidak sesuai prosedur keselamatan adalah ilegal. Pihaknya sudah mengkoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, ppengajuan izin tersebut harus melewati beberapa tahap. Di antaranya mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementerian Investasi atau Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemerintah daerah.

“Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online,” jelas Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut Iqbal, adalah mendaftar ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan. Adapun persyaratan yang akan ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu digunakan sebagai pompa air yang berguna untuk mengaliri sawah. 

“Namun dalam banyak kasus warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus. Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegas Iqbal. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar Jateng)

Tags: hukum pidanajebakan listrikjebakan tikusPolda Jateng
Nailin RA

Nailin RA

Post Terkait

IDENTIFIKASI: Polsek Pucakwangi mengidentifikasi TKP pencurian obat hama di toko pertanian turut Dukuh Dopang, Desa Triguna, Kecamatan Pucakwangi. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Waspada! Maling Toko Pertanian di Pati Terekam Curi Puluhan Obat Hama

Mei 31, 2023
Orang Tua Tega Buang Bayi, DPRD Jepara Padmono Wisnugroho: Murni Pidana

Orang Tua Tega Buang Bayi, DPRD Jepara Padmono Wisnugroho: Murni Pidana

Mei 26, 2023
ILUSTRASI: Pengolahan Sumur Minyak Tradisional di Blora. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Belum Ada Titik Terang, Warga Keluhkan Pengeboran Sumur Ledok Blora

Mei 26, 2023
HEBOH: Seorang wanita muda yang diduga curi tabung gas di Desa Panjunan, Kecamatan/Kabupaten Pati tengah dikelilingi massa. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Hampir Diamuk Warga, Wanita Muda Diduga Curi Tabung Gas di Panjunan Pati

Mei 22, 2023
Load More

Post Terbaru

PISOWANAN BALASAN: Bupati Demak Eistianah saat memberikan arahan dalam kegiatan Pisowanan Balasan oleh Kasepuhan Kadilangu pada Kamis, 8 Juni 2023. (M Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Sesepuh Ahli Waris Sunan Kalijaga Demak Ajukan Perluasan Pendopo Kasepuhan

Juni 9, 2023
PANEN: Petani memanen garam di Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Kemarau Kering, DKP Pati Prediksi Produksi Garam bakal Melimpah

Juni 9, 2023
Terminal Purwodadi Grobogan Mati Suri Akibat Sepi Penumpang

Terminal Purwodadi Grobogan Mati Suri Akibat Sepi Penumpang

Juni 9, 2023
Ilustrasi sapi yang terinfeksi LSD. (Antara/Lingkarjateng.id)

Dispertan Kota Semarang Temukan 445 Ekor Hewan Kurban Terinfeksi LSD

Juni 9, 2023

Popular Post

  • POTRET: Objek wisata Ketuwan Park di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora masih dalam proses pengerjaan. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

    Pengerjaan Ketuwan Park Blora Mandek, Pelaksana Proyek Ngaku Tak Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Ketuwan Blora Akui Belum Bayar Kontraktor, Dijanjikan Usai Panen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Ketuwan Park Blora, Inspektorat Turun Gunung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sumarni Tepis Isu Kelangkaan Pupuk di Grobogan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • K.H. Achmad Anwar Zahid Turun Gunung Luruskan Isu Mobil Dinas Bupati Blora yang Dipakai Antar Jemput LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Feed Berita Nasional

  • Masih Diinvestigasi, Ini Kronologis Mahasiswa ITB Tewas saat Uji Coba Pesawat Nirawak
  • Resep Bakso Malang Komplit dan Maknyus
  • Lawan Diskriminasi Sawit, Presiden Jokowi Ajak PM Malaysia Perkuat Kolaborasi
  • Tangani Anak Berisiko Stunting, Pemkot Surakarta Siapkan Anggaran Khusus Rp 4 Miliar
  • Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita 11,7 Ha Tanah Milik Johnny G Plate
ADVERTISEMENT
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya