CILACAP, Lingkarjateng.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah menerima pemindahan enam narapidana berisiko tinggi dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Salah satu dari enam narapidana tersebut adalah Muhammad Amar Akbar alias Amar Zoni yang kembali terjerat kasus narkoba.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyampaikan pemindahan napi berisiko tinggi merupakan komitmen pemerintah dalam menindak siapapun yang terlibat dalam praktik peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujarnya
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, menegaskan penerimaan napi pindahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas rutin pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan unit pelaksana teknis di wilayah untuk memastikan pembinaan di Nusakambangan berjalan efektif, dengan pengawasan yang proporsional sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana,” jelasnya.
Melalui langkah ini, Kanwil Ditjenpas Jateng menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan, serta mengedepankan prinsip pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Sumber: Humas Kemenkumham Jateng































