PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengumumkan adanya keterlambatan dalam layanan administrasi kependudukan (adminduk).
Terlihat di media sosial Instagram @disdukcapilpatibisa tertanggal 1 April 2026, diberitahukan bahwa layanan dokumen kependudukan mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Pengenal (KTP), Akta Kelahiran, Surat Keterangan Pindah, dan dokumen lainya tidak dapat dilayani.
Keterlambatan pelayanan tersebut disebabkan adanya peralihan Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas dari Didik Rusdiantoro ke Indriyanto.
Kabid Pencatatan Sipil, Ida Istiani, mengatakan penyesuaian ini hanya bersifat sementara. Ia memastikan pada Rabu siang, 1 April 2026 sistem internal Disdukcapil Pati mulai menyesuaikan dengan Plt kepala yang baru.
“Kemungkinan siang ini sudah bisa. Diharapkan besok pelayanan sudah kembali normal,” kata Ida.
Meskipun terdapat peralihan tanda tangan elektronik (TTE) dari kepala dinas, pelayanan terhadap masyarakat tetap diprioritaskan.
“Tidak ada, pemohon datang tetap kita layani dan proses. Besok setelah ditandatangani (jadi) kita kabari. Dan ada yang minta kita kirimkan soft filenya lewat HP,” imbuhnya.
Terpisah, Plt Kepala Disdukcapil Indriyanto, memaparkan jika saat ini telah dilakukan proses ke Kemendagri guna percepatan pelayanan publik.
“Ini masih proses pengajuan tanda tangan elektronik ke Kemendagri harapannya besok pelayanan sudah bisa berjalan lagi,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar S





























