GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan dalam satu tahun 2024 berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp 1,7 miliar atas kasus tindak pidana korupsi, serta pengungkapan mafia tanah yang merugikan negara hingga Rp 3,4 triliun.
Kepala Kejari Grobogan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan bahwa penyelamatan uang tersebut melalui pembayaran uang pengganti yang disetorkan kepada Perum Bulog sebesar Rp 1,7 miliar pada tahun 2024.
“Uang sebanyak itu terungkap terpidana Kusdiyono dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, tahun 2018,” jelas Frengki pada Selasa, 23 Juli 2024.
Atas perbuatannya, Kusdiyono diancam pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider selama enam bulan pidana kurungan.
“Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar dengan akun uang titipan sebesar Rp 900 juta, satu unit mobil merek Toyota Fortuner. Dari uang pengembalian itu, penuntut masih sisa uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar,” imbuhnya.
Selain itu, Kejari Grobogan juga menangani kasus mafia tanah di kabupaten setempat dengan pemalsuan akta tanah. Sehingga, kerugian negara atas perbuatan pelaku mencapai Rp 3,4 triliun meliputi tanah, pajak, dan rencana investasi.
Kasus tersebut telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi dengan satu responden DB Direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA) divonis 2,5 tahun penjara pada tahun 2024. Berawal dari Direktur PT AAA DB yang memalsukan akta tanah milik PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) dari lahan eks HBG No. 1 Sugihmanik seluas 82,6 hektare.
“Adapun modus operandi dengan memalsukan akta otentik dengan persetujuan kepemilikan tanah persetujuan tanpa pemilik yang sah, sehingga seolah-olah mengakibatkan hilangnya hak pemilik yang sah dengan bantuan notaris,” imbuh Frengki. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)






























