PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati menonaktifkan 113.000 peserta Jaminan Kesehatan (Jamkes) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial (PPJS) Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Tri Haryumi, mengatakan bahwa pemangkasan 113.000 penerima Jamkes PBI ini dikarenakan tidak adanya anggaran. Mengingat, Jamkes PBI ini dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena APBD tidak ada, akhirnya 113.000 itu kita nonaktifkan semua. Kita serahkan ke desa, biar mereka verval (verifikasi dan validasi) sendiri,” ucap Tri Haryumi di Pati, baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa penonaktifan 113.000 peserta Jamkes PBI tersebut terhitung dari Januari 2024.
Menggapai keputusan tersebut, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Muntamah meminta pemerintah desa (pemdes) untuk rutin melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) peserta Jaminan Kesehatan PBI yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurutnya, verval ini bertujuan supaya warga yang sudah mampu dapat dikeluarkan sebagai peserta Jamkes PBI agar biaya yang dikeluarkan pemerintah tidak semakin membengkak.
“Ini menjadi masalah juga karena kepala desa hanya menginput lewat operator desa. Jadi yang diusulkan harus betul-betul yang tidak mampu,” ucap Muntamah di Pati pada Senin, 22 Juli 2024.
Lebih lanjut, ia mengimbau verval data keluarga penerima manfaat (KPM) Jaminan Kesehatan PBI juga harus didahului dengan musyawarah desa (musdes) supaya tidak terjadi kesalahpahaman.
Pihaknya pun meminta kepada masyarakat yang sudah mampu apabila masih terdaftar sebagai peserta Jamkes PBI untuk sukarela keluar. Hal ini bertujuan agar penerima Jamkes PBI dapat tepat sasaran dan tidak memberatkan anggaran pemerintah. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)
































