SALATIGA, Lingkarjateng.id – Relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Kota Salatiga masih menyisakan persoalan. Sejumlah lokasi pemindahan dinilai sepi pembeli dan tidak didukung fasilitas memadai sehingga pedagang berpotensi kembali berjualan di zona terlarang, seperti trotoar dan bahu jalan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Wali Kota Salatiga Robby Hernawan. Dia meminta kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL dievaluasi secara menyeluruh sebelum pemerintah daerah menerbitkan regulasi baru.
Menurut Robby, penataan PKL tidak cukup hanya dengan memindahkan pedagang dari lokasi yang dianggap melanggar aturan. Pemerintah harus memastikan lokasi relokasi memiliki daya tarik bagi pembeli serta fasilitas penunjang yang memadai.
Sebab, menurutnya, lokasi baru yang sepi pembeli justru berpotensi membuat pedagang kembali menempati kawasan yang dilarang untuk berjualan.
“Terkait dengan agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, pada dasarnya saya setuju dan mendukung sepanjang sudah dilakukan analisis dan evaluasi yang mendalam terhadap Perda yang lama,” ujar Robby dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Sejumlah PKL Salatiga Nekat Jualan di Kawasan Terlarang Meski Sudah Diperingatkan
Persoalan tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL. Robby menyebut jangan sampai kebijakan relokasi justru menyulitkan pedagang dalam mempertahankan mata pencahariannya.
Selain memperhatikan kelayakan lokasi dan fasilitas, Robby juga meminta perangkat daerah terkait melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penataan PKL.
“Pengawasan diperlukan agar kebijakan yang diterapkan berjalan konsisten, sekaligus mencegah munculnya kembali aktivitas perdagangan di trotoar maupun bahu jalan,” tegasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa
































