Blora (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kabupaten Blora mendorong desa untuk menyusun peraturan desa (Perdes) guna mengatur pemanfaatan aset desa bagi kegiatan komersial dalam upaya meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora, Slamet Setiono, mengatakan desa memiliki kewenangan menyusun regulasi sesuai potensi dan kondisi wilayah masing-masing, termasuk mengatur pemanfaatan aset oleh pihak ketiga.
“Pada prinsipnya, desa boleh membuat regulasi berupa perdes terkait dengan pungutan desa. Substansinya disesuaikan dengan kondisi riil dan potensi masing-masing desa,” ujarnya, usai sosialisasi penyusunan Peraturan Desa (Perdes) se Kabupaten Blora, Senin (26/10).
Menurutnya, aset desa yang berpotensi menghasilkan pendapatan antara lain kawasan wisata, lahan parkir, penyewaan tanah untuk hajatan, dan penggunaan lapangan untuk pasar malam.
Pemanfaatan aset untuk kegiatan komersial dapat dikenai pembayaran sepanjang memiliki dasar hukum dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, pemanfaatan untuk pelayanan publik tertentu memiliki pengecualian.
Slamet mengaku belum banyak mengetahui adanya Perdes yang secara khusus mengatur pungutan atas pemanfaatan aset desa untuk kegiatan komersial, termasuk pemasangan jaringan internet.
Ia berharap pembinaan penyusunan produk hukum desa dapat meningkatkan pemahaman perangkat desa, terutama sekretaris desa, mengenai teknik penyusunan Perdes, peraturan kepala desa (Perkades), dan keputusan kepala desa agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selama ini, produk hukum yang umum disusun desa di Blora antara lain Perdes tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), perubahan APBDes, serta susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah desa.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Yayuk Windrati, menyebut pemanfaatan aset desa untuk pemasangan jaringan internet komersial belum menghasilkan PADes.
Dari total 271 desa di Kabupaten Blora, belum ada satu pun yang memiliki Perdes sebagai dasar pengaturan pembayaran atas pemanfaatan aset desa untuk kegiatan tersebut. DPMD Blora mendukung penyusunan Perdes agar pemerintah desa memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengatur pemanfaatan aset oleh perusahaan penyedia layanan internet.
Di tingkat kabupaten, Pemkab Blora telah mengoptimalkan pendapatan dari pemanfaatan aset untuk pemasangan jaringan internet melalui skema sewa lahan atau pemanfaatan aset sesuai kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD).
Hingga September 2026, Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora menargetkan pendapatan sekitar Rp28,5 juta melalui APBD Perubahan 2026 dari tiga penyedia layanan internet yang mengajukan permohonan pemanfaatan aset kelurahan di Kecamatan Blora, Jepon, dan Cepu.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora menargetkan pendapatan sewa lahan pada bahu jalan kabupaten sebesar Rp500 juta pada 2026. (Lingkar Network/Hanafi) ***
Editor : Ady Arfian






























