Batang (lingkarjateng.id) – Pemkab Batang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memastikan proyek dengan nilai di bawah Rp2 miliar akan didorong secara khusus bagi pengusaha yang berdomisili di Batang.
Kebijakan teitursebut merujuk pada aturan baru yang memberikan ruang afirmasi nyata bagi pembangunan daerah yang digerakkan oleh warga setempat. Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perka LKPP) Nomor 3 Tahun 2026.
Kepala DPUPR Batang Endro Suryono mengungkapkan, kebijakan ini tidak hanya sekadar membuka pintu, tetapi juga menuntut kesiapan dari para kontraktor lokal.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme pengadaan barang dan jasa tetap disesuaikan dengan karakteristik dan aturan setiap paket pekerjaan, mulai dari mini kompetisi hingga lelang.
“Tentunya ini menjadi kabar gembira untuk masyarakat Batang yang mempunyai usaha, khusus Rp2 miliar itu harus berdomisili di Batang,” kata Endro saat ditemui di kantornya, Senin (26/10/2026).
“Meski peluang besar telah membentang, keberhasilan para kontraktor lokal tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan administrasi, kompetensi, dan kualitas teknis,” sambungnya.
Endro optimistis para pelaku usaha konstruksi di Batang memiliki kapasitas yang terus berkembang untuk bersaing dan mengimbangi standar pekerjaan yang dipersyaratkan.
Lebih dari sekadar pembangunan fisik, keterlibatan pengusaha lokal diyakini mampu memutar roda perekonomian daerah secara langsung mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga pemberdayaan pemasok material di Batang.
Guna memaksimalkan dampak tersebut, DPUPR Kabupaten Batang bahkan berencana mempercepat tahapan pengadaan melalui lelang dini untuk tahun anggaran 2027 agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
“Harapannya ada pertumbuhan ekonomi karena pekerja dari Batang, yang kedua adalah kaitannya dengan penerima manfaat masyarakat Batang, lebih cepat lebih baik,” pungkasnya. ***
Jurnalis : Fahri Akbar
Editor : Ady Arfian






























