Blora (lingkarjateng.id) – Polres Blora mencatat 566 kejadian kecelakaan lalu lintas sepanjang 2026. Sejumlah titik rawan kecelakaan atau black spot di Kabupaten Blora juga mengalami pergeseran berdasarkan data aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Diketahui, pada tahun 2025 terdapat empat titik black spot. Seperti di Kecamatan Blora kota, tepatnya di dekat SPBU Medang, atau ruas jalan nasional Rembang-Blora. Kedua ada di Kecamatan Jepon, tepatnya di jalan nasional Blora- Cepu depan pengadilan agama hingga batas kota.
Titik selanjutnya ada di Kecamatan Sambong, tepatnya di jalan nasional Blora-Cepu atau di dekat SMP Negeri 1 Sambong. Titik terakhir di Kecamatan Cepu, tepatnya pada ruas jalan provinsi Cepu-Doplang, atau di dekat SPBU Tambakromo.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, IPDA Bayu Destya, mengatakan titik rawan kecelakaan yang teridentifikasi saat ini ada di ruas jalan nasional Blora-Cepu, yaitu di antaranya kawasan Kidangan dan depan PT Pentawira.
Meski terdapat perubahan lokasi, pemantauan terhadap titik rawan kecelakaan tetap dilakukan. “(Jumlah black spot) Kalau dibanding tahun lalu turun,” kata Bayu saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).
Menurut dia, pergeseran titik rawan kecelakaan tersebut diketahui berdasarkan data pada aplikasi IRSMS. Namun, dia belum menyampaikan waktu penetapan terbaru titik-titik tersebut.
Sementara itu, Polres Blora menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2026 di halaman Mako Polres Blora, Senin (26/10/2026). Apel dipimpin Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana dan diikuti unsur TNI-Polri, Subdenpom V/3-1, Satpol PP, serta instansi terkait.
Operasi Patuh Candi 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.
Dalam amanat Kapolda Jawa Tengah yang dibacakan Kapolres Blora, disampaikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Tengah mengalami kenaikan 28 persen pada periode Januari-September 2026.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Jawa Tengah, tercatat 6.935 kejadian kecelakaan pada periode tersebut dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Diperlukan adanya penindakan yang tegas dan terukur terhadap pelanggar yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan guna menekan angka kecelakaan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar,” demikian amanat yang dibacakan Kapolres.
Melalui operasi tersebut, kepolisian berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara semakin meningkat. Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas juga diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Ady Arfian




























