SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kasus kecelakaan di Jawa Tengah periode Januari hingga September 2026 mencapai 6.935 kejadian atau meningkat 28 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Menindaklanjuti tingginya angka kecelakaan di Jateng, Polda Jateng menggelar Operasi Patuh Candi 2026 untuk meningkatkan disiplin pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Operasi Patuh Candi 2026 dijadwalkan berlangsung dua pekan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serius menjadi perhatian petugas kepolisian.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Aldian menyampaikan amanat Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan bahwa tingginya angka kecelakaan menjadi dasar untuk membangun kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, terutama yang berkaitan langsung dengan keselamatan.
“Operasi Patuh bukan ajang untuk memperbanyak tilang. Keberhasilan operasi diukur dari meningkatnya kesadaran kepatuhan dan keselamatan, bukan dari banyaknya penindakan,” ujarnya, Senin, 26 Oktober 2026.
Aldian menjelaskan petugas akan memprioritaskan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Beberapa di antaranya melawan arus, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, serta tindakan lain yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Fokus kita adalah pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan fatalitas korban kecelakaan yang berat. Kita memang mengedepankan penegakan hukum, tetapi dengan cara yang lebih persuasif,” jelasnya.
Penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat risiko pelanggaran.
Untuk menjaga profesionalitas pelaksanaan operasi, personel di lapangan juga diawasi oleh pengamanan internal dan perwira pengendali.
Polda Jateng turut menyoroti keselamatan kendaraan angkutan barang, terutama truk yang melintas di jalan tol. Lampu belakang kendaraan yang tidak berfungsi atau kurang memadai pada malam hari serta kebiasaan melaju lambat di lajur kanan yang berpotensi memicu tabrakan dari belakang dengan dampak serius.
Selama operasi lalu lintas berlangsung, kendaraan ODOL atau over dimension over loading juga masuk dalam ketentuan pelanggaran lalu lintas.
Kendati demikian, Aldian mengingatkan kepada petugsa untuk mengedepankan pendekatan humanis. Pelanggaran administratif yang tidak secara langsung membahayakan keselamatan dapat ditangani secara persuasif sesuai kondisi di lapangan. Sementara itu, pelanggaran berisiko tinggi tetap menjadi prioritas penindakan.
“Kita harapkan bukan hanya hasilnya, tetapi juga efek setelah operasi selesai. Ini menjadi kesadaran bagi pengguna jalan, baik di jalan tol maupun di jalan lainnya,” ungkapnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul/Lingkar Network
Editor: Ulfa































