SEMARANG, Lingkarjateng.id – Gule Bustaman menjadi salah satu kuliner khas Kota Semarang yang mendapat pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb).
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Jawa Tengah, Hanung Triyono, mengatakan warisan budaya tidak hanya berupa kesenian, pakaian adat, maupun tradisi masyarakat. Makanan khas yang diwariskan secara turun-temurun juga menjadi bagian dari kekayaan budaya yang mencerminkan karakter dan kearifan lokal.
“Warisan budaya takbenda merupakan bagian dari kebudayaan yang sudah mengakar dalam karakter dan kearifan lokal masyarakat. Makanan, pakaian, seni, dan tradisi yang menjadi ciri khas daerah termasuk di dalamnya,” kata Hanung saat dikonfirmasi.
Menurut Hanung, pengakuan terhadap Gule Bustaman menjadi kesempatan untuk memperluas pengenalan kuliner tradisional Kota Semarang. Selama ini, lumpia lebih dikenal luas sebagai ikon kuliner Kota Atlas. Padahal, masih banyak makanan khas lain yang memiliki keunikan dan potensi untuk dikembangkan sebagai daya tarik wisata.
Gule Bustaman memiliki karakter berbeda dibandingkan sajian gulai pada umumnya. Salah satu ciri utamanya terletak pada pengolahan yang tidak menggunakan santan, melainkan mengandalkan racikan rempah untuk menghasilkan cita rasa khas.
Keunikan lainnya berasal dari penggunaan blondo, yakni bahan berbasis kelapa yang disangrai hingga matang, kemudian dihaluskan sebagai bagian dari racikan bumbu. Hidangan ini juga memanfaatkan sekitar sembilan hingga sepuluh jenis bumbu gule yang menghasilkan perpaduan rasa tersendiri.
Kekhasan tersebut dinilai menjadi modal untuk memperkenalkan Gule Bustaman tidak sekadar sebagai hidangan, tetapi juga sebagai bagian dari perjalanan sejarah dan tradisi kuliner masyarakat Semarang.
Hanung menilai, pengembangan wisata kuliner perlu disertai pengenalan cerita dan nilai budaya yang melekat pada makanan tersebut. Termasuk tradisi atau ritual yang berkaitan dengan kekhasan budaya Semarang, sehingga wisatawan dapat memahami latar belakang kuliner lokal secara lebih menyeluruh.
Upaya pelestarian juga perlu melibatkan para pedagang yang selama ini mempertahankan keberadaan Gule Bustaman. Dengan demikian, pengakuan sebagai WBTb diharapkan tidak berhenti pada status budaya, tetapi turut memperluas perhatian masyarakat dan pelaku pariwisata terhadap kuliner tersebut.
Untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas, Hanung mendorong pemanfaatan media digital sebagai sarana promosi Gule Bustaman. Anak muda, influencer, hingga kreator konten kuliner dinilai dapat berkontribusi mengenalkan makanan tradisional melalui pendekatan yang lebih menarik.
Menurutnya, promosi dapat dilakukan dengan membuat konten ulasan makanan, pengalaman mencicipi kuliner, hingga cerita mengenai bahan, proses pengolahan, dan keunikan cita rasanya. Teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan materi promosi kreatif.
“Anak-anak muda yang menjadi influencer atau sering datang ke sana bisa menjadi tester untuk memperkenalkan kuliner ini. Harapannya, masyarakat semakin mengenal bahwa makanan tersebut memang memiliki karakter khas Semarang,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Muslichul Basid






























