KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal menyerahkan persoalan hukum yang menjerat wakil bendahara KONI terkait penggelapan dan gaji atlet dan pelatih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyebutkan KONI telah menyelesaikan pembayaran upah atlet dan pelatih yang sebelumnya diduga digelapkan oleh Wakil Bendahara II KONI berinisial MRS. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, KONI melakukan pergeseran anggaran agar program pembinaan atlet tetap berjalan.
“Terkait anggaran, sudah ada pergeseran. Insyaallah tidak mengganggu kegiatan yang awalnya untuk Puslatkab. Alhamdulillah sudah terselesaikan dan tidak akan mengganggu para atlet,” ujarnya.
Bupati Tika juga memastikan selasa proses hukum berjalan tidak mengganggu persiapan maupun penampilan atlet dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah 2026.
Di sisi lain, Bupati Tika memberikan dukungan kepada seluruh atlet Kendal agar tetap menjaga semangat dan konsentrasi dalam bertanding. Ia berharap para atlet mampu menunjukkan kemampuan terbaiknya demi mewujudkan target Kendal masuk lima besar Porprov Jateng 2026.
“Para atlet harus tetap semangat karena kewajiban KONI kepada atlet sudah terpenuhi semua. Harapannya, mereka terus termotivasi untuk meraih prestasi. Insyaallah nanti kami juga akan memberikan penghargaan,” katanya.
Bendahara II KONI Kendal Diduga Korupsi Gaji Atlet-Pelatih Porprov Rp798 Juta untuk Main Trading
KONI Apresiasi Kinerja Kejaksaan
Terpisah, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kendal, Subur Isnadi, membenarkan bahwa dirinya yang melaporkan perkara dugaan penggelapan anggaran yang menyeret Wakil Bendahara II KONI berinisial MRS.
Subur mengapresiasi langkah Kejari Kendal yang menangani perkara tersebut hingga memasuki tahap penyidikan, menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Secara kelembagaan maupun pribadi, saya sangat berterima kasih kepada rekan-rekan Kejaksaan Negeri Kendal. Saya menilai kinerjanya luar biasa dan sangat profesional dalam menangani perkara ini,” ungkapnya.
Menurut Subur, dugaan penggelapan anggaran sekitar Rp798,8 juta yang dialokasikan untuk pembayaran upah atlet dan pelatih selama dua bulan tersebut menjadi persoalan serius.
Pasalnya, anggaran tersebut telah dialokasikan untuk mendukung program Puslatkab sebagai bagian dari persiapan menghadapi Porprov 2026. Akibat persoalan tersebut, KONI harus mencari solusi melalui pergeseran anggaran agar hak para atlet dan pelatih tetap terpenuhi.
“Karena anggaran itu sudah kita ploting untuk Puslatkab, baik bagi atlet maupun pelatih selama dua bulan, mau tidak mau harus kita tutup dengan pergeseran anggaran lain karena nilainya cukup besar,” jelas Subur.
Ia mengakui, kasus tersebut memberikan dampak terhadap kondisi anggaran organisasi. Namun, Subur memastikan persoalan itu tidak boleh mengganggu profesionalitas atlet dalam menjalankan program latihan maupun menghadapi pertandingan.
“Artinya, memang berpengaruh secara anggaran, tetapi insyaallah untuk kinerja dan apresiasi terhadap para atlet tetap on the track. Mereka tetap profesional, tetap berlatih, dan menjalankan segala kewajibannya,” tegasnya.
Di tengah persoalan tersebut, Subur menyebutkan bahwa perjuangan atlet Kendal di Porprov Jateng 2026 mulai menunjukkan hasil positif.
Berdasarkan data yang disampaikan Subur, pada sejumlah cabang olahraga yang telah menyelesaikan pertandingan, kontingen Kendal berhasil mengumpulkan tiga medali emas, empat perak, dan lima perunggu.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal awal yang cukup baik untuk mengejar target masuk lima besar Porprov 2026. Meski demikian, perjuangan masih panjang karena pertandingan di sejumlah cabang olahraga lainnya masih berlangsung.
“Kami mohon doa dari masyarakat Kendal. Mudah-mudahan para atlet diberi kelancaran dan kemudahan sehingga target lima besar bisa kita raih,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa



























