JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan lanjutan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo, yang turut menyeret Kepala BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, sebagai tersangka.
“Penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.
Selain kantor BPK Jateng, Budi menyebut penyidik juga menggeledah dua rumah milik pihak terkait. Dari rangkaian penggeledahan di tiga lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap untuk menghapus temuan audit BPK di Kabupaten Klaten.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Tersangka Dugaan Suap
Baca Juga: KPK Sita Perhiasan dan Uang saat Penggeledahan Rumdin Bupati Klaten Hamenang
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.
Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Klaten, Kepala BPK Jawa Tengah, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.
Ketiganya terseret dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi.
Klaster itu meliputi dugaan suap untuk mengatur hasil audit BPK, penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran yang berkaitan dengan upah pungut.
Jurnalis: Ant
Editor: Muslichul Basid





























