PATI, Lingkarjateng.id – Berbeda dengan beberapa agenda persidangan sebelumnya, Organisasi Pati Ora Sepele (POS) memilih mengawal sidang putusan Bupati Pati nonaktif Sudewo dari Kabupaten Pati.
Sebanyak 18 tumpeng nasi kuning disiapkan untuk menggelar ruwatan di Alun-alun Simpang Lima Pati, Rabu, 21 Oktober 2026.
Juru bicara POS, Saiful Huda mengungkapkan keputusan untuk tidak hadir langsung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang lantaran menghindari potensi gesekan antar kelompok masyarakat.
Ia pun menegaskan keputusan tersebut bukan karena pihaknya takut datang ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Kami di sini hadir dalam rangka mengawal putusan akhir proses hukum terduga atau terdakwa Bupati nonaktif Sudewo. Kenapa POS yang beberapa kali terakhir hadir ke Semarang, dan putusan akhir ini tidak hadir ke Tipikor Semarang bukan berarti kami tidak berani,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kehadiran berbagai kelompok masyarakat dalam momentum sidang putusan berpotensi memicu gesekan antar sesama warga Pati. Karena itu, POS memilih tetap mengawal proses hukum dari daerahnya sendiri.
“Tetapi kami sadar, ketika kami hadir tidak menutup kemungkinan terjadinya gesekan-gesekan sesama masyarakat Kabupaten Pati,” lanjutnya.
Saiful menambahkan, POS menghormati apa pun keputusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang terhadap Sudewo. Namun, ia tetap berharap putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang adil sesuai proses hukum yang berlaku.
“Apapun yang menjadi keputusan majelis hakim Tipikor Semarang, kami sangat menjunjung tinggi. Harapan kami sebagai rakyat, berikan putusan seadil-adilnya,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat menjaga situasi Kabupaten Pati tetap kondusif. Selain itu, ia berharap apa pun hasil persidangan nantinya tidak memicu perselisihan di tengah masyarakat.
Jurnalis: Lingkar Network/Arif Febriyanto
Editor: Sekar




























