SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan pengembalian 1.947 sertifikat tanah milik petani yang tertahan selama lebih dari 40 tahun secara gratis.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jateng, Defranscisco Dasilva Tavares, mengatakan sertifikat tersebut berkaitan dengan program Perkebunan Inti Rakyat yang pada 1984 menjalin kemitraan dengan PT Pagilaran untuk penyerapan hasil panen teh. Namun, kemitraan itu kini sudah tidak berjalan.
“Jadi itu sertifikat sudah 40 tahun yang diagunkan ke perusahaan atau disimpan di kita, karena dulu ada piutang yang macet oleh petani,” katanya seusai rapat bersama di Kantor Gubernur Jateng, Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurutnya, pemerintah telah mengusulkan kebijakan pemutihan kewajiban tersebut kepada Presiden dan telah mendapat persetujuan.
“Kebijakan itu kita usulkan ke Presiden dan sudah setuju untuk dikembalikan. Maka kita verifikasi dan kita kembalikan setelah 40 tahun lebih,” ujarnya.
Pengembalian sertifikat dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, sekitar 700 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Batang. Sementara sisanya dalam proses identifikasi dan verifikasi, tetapi ada pula yang belum teridentifikasi. (adv)

Editor: Ulfa





























