KENDAL, Lingkarjateng.id – Pelaksana tugas Camat Kaliwungu, Pratikto Joko Wijayanto, menyambut baik sosialisasi Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Aula Kecamatan Kaliwungu, Selasa, 20 Oktober 2026.
Sosialisasi perlinsos menghadirkan Dinas Sosial Kabupaten Kendal sebagai narasumber, dan diikuti sejumlah agen Perlinsos, di antaranya aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Kaliwungu, pendamping, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa.
Plt Camat Kaliwungu menyampaikan sosialisaai perlinsos bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman para agen dalam melakukan pendataan warga calon penerima bantuan sosial (bansos).
Menurutnya, kesamaan pemahaman para agen sangat penting agar pendataan warga di tingkat desa dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Yang sering terjadi, ada warga yang mengaku tidak mampu, tetapi tidak mendapatkan bantuan sosial. Nah, ini yang perlu kita perhatikan bersama, sehingga pendataan di desa benar-benar dilakukan secara cermat dan sesuai kondisi masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap setelah sosialisasi tersebut, para agen Perlinsos dapat memahami mekanisme pendataan dan membantu masyarakat yang membutuhkan agar memperoleh akses layanan perlindungan sosial sesuai ketentuan.
“Dengan adanya narasumber dari Dinas Sosial, kami berharap para agen mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai mekanisme pendataan, sehingga pelaksanaannya di lapangan bisa lebih terarah,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber dari Dinas Sosial Kendal, Mahya Azka, menjelaskan bahwa sosialisasi Portal Perlinsos bertujuan memberikan pelatihan kepada para agen agar mampu membantu proses pendaftaran dan pemutakhiran data warga di lapangan.
Agen perlinsos berasal dari berbagai unsur, mulai dari pendamping sosial bantuan sosial yang sebelumnya bertugas sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), fasilitator desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, unsur TNI-Polri, hingga masyarakat.
“Melalui pelatihan ini, kami memberikan pemahaman kepada para agen mengenai apa yang harus dilakukan saat berada di lapangan. Harapannya, tidak terjadi tumpang tindih pendataan, misalnya warga yang sudah didatangi pendamping sosial kemudian didatangi lagi oleh Bhabinkamtibmas,” jelasnya.
Portal Perlinsos digunakan untuk melakukan registrasi ulang penerima bantuan sosial sebagai bagian dari proses penetapan penerima bansos pada triwulan I tahun 2027.
“Proses registrasi ulang di Perlinsos ini perlu dilakukan agar data penerima bantuan sosial dapat diperbarui sesuai mekanisme yang ditetapkan Kementerian Sosial,” tambahnya.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui portal tersebut maupun dengan bantuan agen Perlinsos. Bagi warga yang melakukan pendaftaran mandiri, diperlukan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sedangkan warga yang mengalami kesulitan mengurus pendaftaran sendiri dapat meminta pendampingan agen.
“Melalui keberadaan agen Perlinsos, kami berharap masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran tetap bisa mendapatkan pendampingan. Dengan begitu, proses registrasi dan pemutakhiran data dapat berjalan lebih tertib,” pungkasnya. (adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa






























