KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal menegaskan larangan bagi siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengendarai sepeda motor saat berangkat ke sekolah.
Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pelajar sekaligus mencegah keterlibatan anak dalam komunitas kreak atau geng motor yang semakin meresahkan masyarakat.
Kepala Disdikbud Kendal, Yanuar Fatoni, mengatakan pengawasan dan pengendalian di lingkungan sekolah telah dilakukan. Namun, upaya tersebut perlu diperkuat dengan peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas dan pergaulan anak di luar sekolah.
“Pengawasan dan pengendalian di lingkungan sekolah sudah kita lakukan. Kita juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada orang tua agar bersama-sama mengawasi anak-anaknya, termasuk dalam penggunaan kendaraan bermotor,” ujar Yanuar saat dikonfirmasi, Senin 19 Oktober 2026.
Menurut Yanuar, larangan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan lalu lintas. Sebagian besar siswa SMP belum berusia 17 tahun sehingga belum memenuhi persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C. Karena itu, mereka tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Kebijakan pelarangan naik sepeda motor tersebut bukan mengada-ada, tetapi secara aturan siswa SMP belum cukup umur atau belum 17 tahun dan belum memiliki SIM. Sehingga belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor,” katanya.
Ia pun mengingatkan orang tua agar tidak memberikan izin kepada anak yang masih duduk di bangku SMP untuk membawa sepeda motor sendiri, baik saat berangkat sekolah maupun ketika beraktivitas di luar rumah.
Yanuar meminta orang tua tidak menganggap kebiasaan tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Pasalnya, anak usia SMP masih membutuhkan pengawasan dan pendampingan agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang berisiko.
“Jangan berikan kunci sepeda motor kepada anak yang masih SMP kalau masih sayang kepada anaknya,” pesannya.
Kepala Disdikbud Kendal mengajak sinergi orang tua dapat bersinergi melakukan pengawasan. Dengan demikian, siswa dapat lebih fokus belajar, menjaga keselamatan diri, serta terhindar dari perilaku menyimpang dan aktivitas geng motor yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kita juga akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada orang tua terkait ini,” lanjutnya.
Sementara terkait siswa yang terindikasi terlibat dalam aktivitas kreak atau geng motor, Yanuar menegaskan pihaknya akan mengedepankan langkah pembinaan. Namun, apabila pelanggaran terus berulang, terlebih hingga berurusan dengan masalah hukum, tindakan tegas akan dipertimbangkan.
“Kita akan upayakan pembinaan. Tetapi kalau terus dilakukan sampai beberapa kali, kita akan mengambil tindakan tegas, bahkan hingga dikeluarkan dari sekolah,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas pelajar, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar anak-anak terhindar dari pergaulan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid





























