Demak (lingkarjateng.id) – Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (Kades) Demang Bintoro, Kabupaten Demak, mengeluhkan penerapan sistem desil di masyarakat yang berdampak pada penyaluran bantuan pangan cadangan pangan pemerintah (CPP).
Perubahan peringkat desil yang berubah membuat pemerintah desa kebingungan dalam menentukan penerima bantuan. Akibatnya, sejumlah bantuan berupa beras masih tertahan di kantor desa karena pemerintah desa khawatir penyalurannya tidak sesuai sasaran.
Ketua Paguyuban Kades Demang Bintoro, Muh Rifai mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah mekanisme penentuan penerima bantuan pangan berdasarkan peringkat desil kesejahteraan masyarakat.
“Penerapan sistem melalui aplikasi dengan batas waktu pemutakhiran hingga 30 September lalu menimbulkan sejumlah kendala di lapangan,” ujar Rifai usai audiensi bersama DPRD Kabupaten Demak dan sejumlah dinas terkait di ruang pimpinan DPRD Demak, Senin (12/10).
Menurutnya, persoalan muncul ketika terdapat calon penerima bantuan yang meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi kriteria. Pemerintah desa kemudian harus mencari pengganti yang memenuhi persyaratan, termasuk berada dalam kategori desil empat ke bawah.
“Dalam pelaksanaannya, sejumlah warga yang sebelumnya dinilai layak menerima bantuan justru tercatat mengalami kenaikan peringkat desil jadi di atas lima. Kondisi ini membuat kami kesulitan menentukan penerima pengganti sesuai kriteria yang ditetapkan,” ungkapnya.
“Banyak kasus di masyarakat, kami tidak berani membagikannya karena terkendala ketentuan desil tersebut,” imbuh Rifai.
Rifai berujar, penentuan peringkat desil merupakan kewenangan pemerintah pusat berdasarkan data yang dikelola melalui sistem terkait. “Itu dari pusat, bukan dari desa yang tiba-tiba ingin merubah,” ujarnya.
Dirinya juga menyoroti penggunaan data lama sebagai dasar pemeringkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai, data yang telah lama digunakan perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini.
Menurutnya, pembaruan data secara menyeluruh penting dilakukan sebelum sistem pemeringkatan desil diterapkan sebagai acuan penyaluran bantuan pada 2026. Sehingga, penerima bantuan dapat ditentukan berdasarkan kondisi terkini dan tepat sasaran.
“Kami berharap masukan yang disampaikan dalam forum ini bisa diteruskan ke pemerintah pusat. Penentuan desil seharusnya tidak hanya berpatokan pada data lama, tetapi perlu didukung pembaruan data agar sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini,” ujarnya.
Selain pembaruan data, Rifai menilai pemahaman pemerintah desa terhadap ketentuan yang berlaku masih berbeda-beda akibat sosialisasi yang belum seragam di setiap kecamatan. Perbedaan pemahaman dinilai berpotensi timbulkan masalah penyaluran bantuan di lapangan.
“Untuk penyaluran bantuan pangan berikutnya, kami berharap ada sosialisasi yang benar-benar baku dan seragam. Jangan sampai penjelasan yang diterima antarkecamatan berbeda-beda sehingga menyulitkan pemerintah desa dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat,” pungkasnya. (Lingkar Network/Burhan).***
Editor : Adi Arfian































