Demak (lingkarjateng.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak memusnahkan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Demak, dengan disaksikan sejumlah pihak terkait. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, mulai dari narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, rokok ilegal, hingga senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap dan barang buktinya dinyatakan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Milono.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat sekitar 48,34 gram dan psikotropika sekitar 43,17 gram. Selain itu, terdapat 6.518 butir Pil Y dan Pil Kuning yang turut dimusnahkan.
Barang bukti rokok ilegal juga menjadi bagian dari pemusnahan dengan jumlah cukup besar, yakni 119 karton atau sekitar 1.972.800 batang.
Kejari Demak juga memusnahkan 99 botol dan 203 bungkus produk Whitening Nutrition merek MK dan Men’s Health, serta lima buah senjata tajam.
Barang bukti lainnya berupa kartu remi, pakaian, kartu perdana, label kemasan, gulungan plastik, dan tas.
Milono menjelaskan, sebelum proses pemusnahan dilakukan, seluruh barang bukti telah dicocokkan dengan administrasi perkara dan dipastikan status hukumnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan telah dipastikan status hukumnya dan memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan putusan pengadilan,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
Menurut Milono, pemusnahan barang bukti juga merupakan bagian dari tertib administrasi dan pengelolaan barang bukti setelah suatu perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan pelaksanaan pemusnahan tersebut, Kejari Demak memastikan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dieksekusi sesuai putusan pengadilan dan tidak kembali beredar maupun dimanfaatkan. (Lingkar Network/Burhan)***
Editor : Adi Arfian
































