Demak (lingkarjateng.id) – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop-UKM) Kabupaten Demak, Iskandar Zulkarnain, mengungkapkan dari total 165 KDKMP di Kabupaten Demak, 164 KDKMP telah mencapai progres pembangunan 100 persen.
Dari jumlah total tersebut, sebanyak 112 titik telah dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval). Selanjutnya, hasil verval tersebut dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Koperasi Desa (Simkopdes) untuk menjadi bagian dari tahapan sebelum koperasi resmi beroperasi.
“Total ada 165 KDKMP, sebanyak 164 sudah rampung 100 persen dan satu lagi masih tahap penyelesaian baru 80 persen. Dari 164 itu, ada 112 titik yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi. Semuanya sudah selesai seminggu yang lalu dan hasilnya sudah masuk ke Simkopdes,” kata Iskandar.
Iskandar menjelaskan bahwa, verval dilakukan untuk memastikan kelayakan fisik, fungsi, administrasi gerai, serta sarana dan prasarana KDKMP sebelum koperasi tersebut resmi beroperasi.
Dari hasil verval terhadap 112 titik tersebut, secara umum seluruhnya dinyatakan memenuhi persyaratan. Namun, masih terdapat sejumlah catatan, terutama terkait kelengkapan sarana dan prasarana.
Ia menyebut, terdapat 26 item sarana dan prasarana yang menjadi persyaratan. Namun, pada sejumlah titik, kelengkapannya masih belum seluruhnya terpenuhi. Beberapa di antaranya juga ditemukan kondisi fisik ringan, seperti retakan kecil pada bangunan.
“Semuanya memenuhi syarat tapi dengan catatan. Misalnya sarprasnya ada yang kurang lengkap atau mungkin ada retak-retak sedikit, kecil kecil saja itu. Tapi intinya memenuhi persyaratan tapi dengan catatan. Karena dari 112 (titik yang di verval) itu sarpras belum masuk semuanya,” jelasnya.
“Kan ada 26 sarpras yang harus dipenuhi, itu paling baru 13 atau 15, sarprasnya itu yang masih kurang,” sambungnya.
Jika setelah proses verval selesai, lanjut kata dia, tahapan selanjutnya yakni dilakukan review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses serah terima dari PT Agrinas kepada pemerintah desa. Pasalnya, bangunan gerai beserta sarana dan prasarana KDKMP nantinya menjadi aset milik desa.
“Jadi setelah review dari APIP dalam hal ini adalah BPKP, setelah itu ada serah terima dari PT Agrinas kepada desa, karena nanti koperasi gedungnya, Sarpras nya adalah milik desa,” terangnya.
Terkait waktu pelaksanaan serah terima, Iskandar mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Namun, proses tersebut diperkirakan dapat dilakukan dalam waktu dekat mengingat tahapan verval telah berjalan hampir seluruhnya.
“Kami masih menunggu dari pusat. Tapi saya rasa dalam waktu dekatlah nanti ada penyerahan. Karena verval ini sudah hampir selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara keseluruhan proses verval KDKMP di Jawa Tengah juga telah mencapai sekitar 90 persen. Setelah verval selesai dan hasilnya masuk ke Simkopdes, tahapan berikutnya meliputi review oleh BPKP dan dilanjutkan dengan penyerahan aset dari PT Agrinas kepada pemerintah desa.
“Kalau nggak salah ini di Jawa Tengah sudah sekitar 90 persen vervalnya, tinggal nanti dimasukkan ke dalam Simkopdes, review dari BPKP, penyerahan kepada pemerintah desa dari PT Agrinas,” pungkasnya. (Lingkar Network/Burhan)***
Editor : Adi Arfian






























