SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 1 Oktober 2026. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dan penetapan upah Jawa Tengah 2027.
Salah satu tuntutan utama ABJAT adalah meminta DPRD Jawa Tengah, khususnya Komisi E, meneruskan dan mendukung aspirasi buruh terkait pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang mereka sebut sebagai Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Sekretaris ABJAT, Aulia Hakim, mengatakan regulasi baru tersebut diperlukan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Ia mengaku khawatir terdapat sejumlah ketentuan yang sebelumnya masuk dalam draf, tetapi tidak lagi tercantum dalam pembahasan terbaru.
“Terakhir muncul draf justru hilang satu pasal, yaitu pasal terkait sanksi. Kalau pesangon tidak dibayarkan atau pembayaran tidak diatur sanksinya, ini menjadi kekhawatiran kami,” ujarnya.
Selain ketentuan mengenai sanksi, massa buruh juga menyoroti hak cuti bagi pekerja perempuan. ABJAT meminta cuti melahirkan diberikan selama 14 minggu serta ketentuan cuti haid tidak disertai persyaratan pemeriksaan yang dinilai menyulitkan pekerja.
Aulia mengatakan pihaknya akan terus mengikuti proses pembahasan regulasi tersebut. Ia juga menyatakan penolakan apabila substansi aturan nantinya kembali mengarah pada konsep omnibus law.
“Kalau kembali kepada omnibus law, sudah pasti buruh akan melawan sekuat-kuatnya,” tuturnya.
Tuntutan lainnya berkaitan dengan reformasi perpajakan perburuhan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), pengembalian pengali pesangon menjadi satu kali, pembatasan pekerjaan yang dapat dialihdayakan, serta kenaikan upah Jawa Tengah 2027 minimal 10 persen.
Dalam tuntutan terkait outsourcing, ABJAT mengusulkan pembatasan maksimal empat jenis pekerjaan, yaitu catering, sopir, kebersihan dan cleaning service.
“Kami minta outsourcing dibatasi maksimal empat, catering, sopir, kebersihan dan cleaning service. Jangan dibebaskan begitu saja karena jaminan outsourcing sangat lemah,” ucapnya.
Untuk tuntutan kenaikan upah, Aulia menyebut ABJAT telah melakukan kajian sejak April 2026 dengan melibatkan akademisi dan profesional. Kajian tersebut menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di 11 kabupaten/kota sebagai sampel.
Berdasarkan kajian tersebut, ABJAT mengusulkan kenaikan upah Jawa Tengah 2027 minimal 10 persen. Mereka menilai kenaikan tersebut diperlukan untuk mendorong daya beli pekerja, terutama karena terdapat daerah yang upah minimumnya dinilai masih berada di bawah hasil penghitungan KHL.
“Di Kabupaten Jepara, KHL sekitar Rp3,5 juta, tetapi upahnya masih Rp2,9 juta. Kota Semarang KHL kami sekitar Rp4,1 juta, sementara upahnya Rp3,7 juta,” terangnya.
ABJAT berharap pemerintah dapat mengambil posisi sebagai penengah dalam mempertemukan kepentingan pekerja dan pengusaha, baik dalam persoalan pengupahan maupun penyusunan regulasi ketenagakerjaan.
“Jangan hanya memberikan ring dan menyuruh kami tinju. Pemerintah harus hadir, tidak ke kanan dan tidak ke kiri. Buruh diuntungkan, pengusaha juga diuntungkan,” tandasnya.
DPRD Jawa Tengah Tampung Aspirasi Buruh
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, mengatakan pihaknya akan menampung aspirasi yang disampaikan buruh dan mendorong agar masukan tersebut diteruskan dalam pembahasan di tingkat pusat.
Menurut Yudi, penyusunan RUU Ketenagakerjaan harus mempertimbangkan kepentingan pekerja maupun pemberi kerja.
“Undang-undang itu harus imbang antara kepentingan pemberi kerja dan kepentingan pekerja,” ucap Yudi usai melakukan audiensi dengan perwakilan buruh.
Ia mengatakan sejumlah persoalan yang disampaikan ABJAT, seperti JHT, pengupahan, outsourcing, hingga tenaga kerja asing, telah menjadi bagian dari pembahasan. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan perhatian dalam proses selanjutnya.
Mengenai tuntutan kenaikan upah 10 persen, Yudi mengatakan penetapan upah tetap harus mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, apabila terdapat rentang kenaikan yang dapat dipilih daerah, ia menyatakan akan mendorong Jawa Tengah mengambil batas maksimal sesuai aturan.
“Kita tidak bisa ngomong 10 persen sepakat, tetapi maksimal sesuai undang-undang. Apapun yang ditetapkan pemerintah pusat nanti pasti ada range-nya, kita ambil maksimal,” ujarnya.
Yudi menambahkan, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota memiliki ruang dalam proses penetapan upah. Karena itu, DPRD Jawa Tengah akan mendorong penerapan ketentuan pengupahan sesuai batas yang diperbolehkan regulasi.
Sementara mengenai RUU Ketenagakerjaan, ia menyebut sejumlah aspirasi pekerja telah masuk dalam draf pembahasan. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibahas lebih lanjut, terutama mengenai outsourcing dan pengupahan.
“Yang jelas hari ini banyak hal sudah terakomodir dengan baik,” katanya.
ABJAT memastikan pengawalan terhadap pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan terus dilakukan hingga regulasi tersebut ditetapkan menjadi undang-undang.
Jurnalis: Lingkar Network/Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Muslichul Basid































