JEPARA, Lingkarjateng.id – Pelaku ekonomi kreatif di Karimunjawa mendorong adanya kebijakan dan regulasi yang lebih adaptif terhadap karakter wilayah kepulauan. Aspirasi tersebut disampaikan dalam forum penyerapan aspirasi masyarakat yang digelar Badan Pengkajian MPR RI bersama Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Jepara di Pantai Ceria, Karimunjawa, pada Selasa, 29 September 2026.
Kegiatan bertajuk Penyerapan Aspirasi Masyarakat Spesifik MPR RI kepada Masyarakat Ekonomi Kreatif Karimunjawa tersebut diikuti sekitar 150 pelaku ekonomi kreatif. Forum menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai persoalan sekaligus kebutuhan dalam mengembangkan ekonomi kreatif di kawasan kepulauan.
Salah satu aspirasi yang mengemuka adalah kebutuhan produk hukum yang dapat memberikan kemudahan berusaha sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif. Regulasi tersebut dinilai perlu mengakomodasi karakteristik Karimunjawa sebagai wilayah kepulauan, baik melalui kebijakan di tingkat nasional maupun daerah.
Ketua DPC Gekrafs Kabupaten Jepara, Muhammad Abdul Chaq, mengatakan karakter wilayah Karimunjawa membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda dengan daerah non kepulauan.
“Apalagi mengingat status Karimunjawa yang notabene merupakan daerah kepulauan, maka treatment yang diberikan oleh negara harus berbeda dengan apa yang diterima oleh daerah-daerah nonkepulauan,” ujarnya.
Chaq menilai, salah satu regulasi yang dinilai penting adalah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas. Pihaknya berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan sehingga memberikan landasan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan wilayah kepulauan.
“Selain itu masih adanya persoalan tumpang tindih regulasi dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan Karimunjawa. Ini perlu menjadi perhatian agar pengembangan ekonomi kreatif dan sektor pariwisata dapat berjalan lebih optimal,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah pemerintah pusat menerbitkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045. Kebijakan tersebut dinilai menjadi peluang untuk memperkuat arah pengembangan ekonomi kreatif, termasuk di daerah kepulauan seperti Karimunjawa.
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah, yang hadir dalam forum tersebut mendorong adanya sinergi dalam mengembangkan berbagai produk unggulan Karimunjawa. Ia juga mengajak DPC Gekrafs Jepara mengambil peran lebih besar dalam mendampingi pelaku ekonomi kreatif.
“Pendampingan dapat dilakukan melalui program penguatan kapasitas maupun memberikan masukan terhadap kebutuhan regulasi yang berkembang di lapangan,” katanya.
Sementara itu, anggota MPR RI dari unsur DPD RI, Hilmy Muhammad, mendorong pelaku ekonomi kreatif Karimunjawa memperluas jejaring dengan komunitas ekonomi kreatif dari daerah kepulauan lainnya.
“Jejaring dengan yang lain ini penting karena dapat menjadi ruang bertukar pengalaman dan strategi dalam mengembangkan potensi wisata serta produk ekonomi kreatif, yang menjadi unggulan masing-masing daerah,” terangnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Muslichul Basid





























