BLORA, Lingkarjateng.id – Buntut keracunan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sukorejo pada 8 September 2026, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora ditutup permanen oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 6376 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala BGN RI Sudaryono pada 18 September 2026.
Dalam keputusan BGN, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang juga diperintahkan menghentikan seluruh aktivitas SPPG, memastikan pengalihan penerima manfaat, serta mengamankan aset, sarana, dan prasarana milik pemerintah di lokasi.
Eks Kepala SPPG Sukorejo 2, Ahmad Afif Jaelani Asy’ari, sanksi tersebut bersifat final dan mengikat sehingga SPPG maupun Yayasan Tirto Mirah Asih tidak dapat mengajukan pencabutan sanksi atau pemulihan operasional.
Afif membenarkan adanya sejumlah aset milik BGN di SPPG Sukorejo 2. Selama ini aset tersebut digunakan sebagai penunjang operasional program MBG.
“Asetnya ya itu saja, aset yang dari BGN. CCTV ada sekitar empat atau lima unit, CPU ada satu, dan TV ada dua,” kata Afif, Rabu, 23 September 2026.
Menurutnya, satu televisi digunakan sebagai monitor CCTV, sedangkan satu unit lainnya untuk memantau aplikasi.
Disisi lain, Afif mengatakan keputusan pemberhentian permanen itu merupakan tindak lanjut setelah SPPG dikenai suspend berat selama 30 hari akibat insiden 8 September lalu.
Ia juga mengaku masih diminta menyelesaikan administrasi terakhir, termasuk memantau pasien yang menjalani perawatan akibat insiden tersebut.
Setelah pencopotan, Afif kini tidak memiliki pekerjaan dan ia mengaku menghabiskan waktu di rumah. Bahkan ia tidak mengetahui secara pasti bagaimana kelanjutan status PPPK-nya ke depan.
“(Sekarang kegiatan apa mas?) Dirumah. (Status PPPK gimana mas?) Belum tahu mas, terakhir dapat gaji tanggal 1 September,” katanya.
Sebagai informasi tambahan, SPPG yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih tersebut sebelumnya telah beberapa kali dikenai pemberhentian operasional sementara.
Karena tidak melakukan perbaikan, BGN menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen sekaligus mencabut status kelayakannya sebagai mitra penyelenggara MBG.
Dalam keputusan tersebut, SPPG Sukorejo 2 dilarang melakukan kegiatan produksi, pengolahan, maupun pengiriman makanan MBG. Kerja sama antara yayasan dan BGN juga diputus, sehingga bantuan pemerintah untuk SPPG tersebut dihentikan.
Kendati demikian, penerima manfaat MBG tidak kehilangan layanan. BGN menginstruksikan agar mereka dialihkan ke SPPG terdekat yang telah terverifikasi dan memenuhi standar operasional.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar






























