BATANG, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Pariwisata untuk pembangunan pariwisata berkelanjutan.
DPRD Batang memfokuskan pada sinergi lintas sektor dan teknologi di perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017-2031 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Kabupaten 2017–2031.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batang, Daryoso, mengatakan bahwa penyesuaian regulasi ini mendesak dilakukan agar pembangunan pariwisata tidak hanya berfokus pada keuntungan ekonomi semata.
“Langkah ini diambil untuk menyesuaikan arah pembangunan wisata daerah dengan regulasi nasional serta tuntutan perkembangan industri pariwisata global,” katanya, Senin, 21 September 2026.
Daryoso mengatakan bahwa sektor pariwisata telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku wisata. Oleh karena itu, kata dia, dalam menghitung dampaknya tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi saja melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antar-manusia.
Perubahan raperda ini, kata dia, menekankan pada konsep pariwisata berkelanjutan untuk menjamin pemerataan pembangunan antar-generasi.
Menurutnya, perkembangan pariwisata kini menuntut seluruh pihak memahami karakteristik destinasi wisata serta bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, kata dia, pelaku usaha dan pengelola destinasi diminta untuk menciptakan pengalaman berharga bagi wisatawan, memperpanjang durasi kunjungan (length of stay), memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Daryoso juga menilai bahwa pengelolaan sektor pariwisata memiliki tantangan yang tidak mudah karena sifatnya yang multisektor, multidisiplin, dan melibatkan banyak pemangku kepentingan (multi-stakeholder).
“Oleh karena itu, untuk mengembangkan kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antar pemangku kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor pariwisata,” katanya.
Pihaknya berharap revisi perda dapat mengakomodasi berbagai perubahan terbaru guna memajukan industri pariwisata daerah secara lebih optimal.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa






























