JEPARA, Lingkarjateng.id – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jepara sudah Rp71,73 miliar atau 100,64 persen per Selasa, 8 September 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Hasanuddin Hermawan, mengatakan penerimaan PBB-P2 tahun ini melampaui target.
“Target PBB-P2 Rp71.280.000.000, penerimaan PBB-P2 tahun 2026 Rp71.734.452.428. Capaian total penerimaan terhadap target 100,64 persen,” ujarnya di Gedung Shima, Selasa, 8 September 2026.
Hasan mengungkapkan ada 700.864 objek PBB-P2 pada 2026. Hingga 15 Agustus, 567.508 objek telah lunas.
“Jumlah ini setara dengan 80,97 persen dari total objek PBB-P2. Capaian desa dan kecamatan yang berhasil melunasi PBB-P2 juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jepara Ary Bachtiar mengatakan kepatuhan masyarakat membayar pajak menjadi bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
“Pembayaran PBB-P2 ini sebagai bentuk gotong royong pembangunan, gotong royong masyarakat di dalam melaksanakan pembangunan yang ada di Kabupaten Jepara,” ujarnya.
Oleh karena itu pemkab memberikan penghargaan kepada desa maupun kecamatan yang menunjukkan kinerja terbaik dalam melunasi pajak. (adv)
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa































