PATI, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Pati Ali Badrudin meminta Pemkab mengevaluasi aturan masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Hal itu menyusul adanya ketentuan dalam Perbup Nomor 88 tahun 2020 yang berpotensi berbeda dengan aturan perundang-undangan terkait pengisian jabatan kepala desa yang kosong.
Ali mengatakan, kekosongan kepala desa karena meninggal dunia atau alasan lain yang tidak memungkinkan digelar Pilkades perlu diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait pengisian jabatan desa di Kabupaten Pati yang karena meninggal dan alasannya lainnya, itu tidak bisa dilaksanakan Pilkades. Bahwasanya berdasarkan undang-undang seharusnya pelaksana Pj hanya satu tahun berganti orang, tapi Perbup Nomor 8 bisa sampai lima tahun,” ungkap Ali Badrudin.
Menurutnya, perbedaan tersebut perlu segera dievaluasi agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Tadi saya sampaikan ke teman-teman eksekutif agar Perbup tersebut disesuaikan dengan undang-undang,” tegasnya.
Ali berharap penyesuaian aturan tersebut memberikan kepastian hukum dalam pengisian jabatan kepala desa sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan. (Adv)
Jurnalis: Lingkar Network/Arif Febriyanto
Editor: Sekar































