SEMARANG, Lingkarjateng.id – Bupati nonaktif Pati Sudewo merasa dikhianati oleh kepala desa (kades) yang mengumpulkan uang dalam proses pengisian perangkat desa. Pernyataan itu disampaikan Sudewo setelah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 7 September 2026.
Menurut Sudewo, pengumpulan mahar uang untuk proses seleksi perangkat desa dilakukan ketika regulasi mengenai mekanisme pengisian jabatan tersebut belum disosialisasikan. Ia menilai tindakan kepala desa tersebut justru berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian menyeret dirinya ke perkara hukum.
“Ya saya merasa dikhianati karena memang seharusnya kan dia tidak melakukan seperti itu. Wong regulasinya saja belum, sosialisasi Peraturan Bupati belum,” kata Sudewo usai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Sudewo mengatakan Pemkab Pati sebelumnya telah menyiapkan mekanisme seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Sistem tersebut, menurut dia, dirancang untuk membuat proses pengisian perangkat desa lebih objektif dan transparan.
“2026 itu nanti cara seleksinya pakai CAT, sangat objektif, sangat berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Tapi dia (kepala desa) lari kencang sampai harus mengumpulkan uang yang berakhir pada OTT kemudian sampai pada nasib saya seperti ini,” kata Sudewo.
Ia juga kembali membantah keterlibatannya dalam perkara yang menjeratnya. Sudewo menilai fakta yang muncul sejak persidangan awal hingga pemeriksaan terdakwa tidak menunjukkan adanya keterlibatan dirinya dalam perkara pengisian perangkat desa maupun kasus gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
“Dari persidangan-persidangan awal hingga akhir hari ini itu clear saya tidak terlibat dalam kasus DJKA maupun dalam kasus pengisian perangkat desa,” tegasnya.
Menurut Sudewo, perkara yang dihadapinya juga berdampak terhadap sejumlah program di Kabupaten Pati. Ia menyebut program beasiswa melalui dana CSR untuk 220 anak terhenti selama tiga hingga empat bulan.
Persoalan tersebut membuat Sudewo emosional. Ia mengaku memikirkan kondisi para penerima beasiswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
“Saya membayangkan nasibnya dia bagaimana. Untuk makan sehari-harinya bagaimana, bayar kosnya bagaimana. Sementara orang tuanya dalam kondisi yang sangat susah ekonominya,” ujarnya.
Selain beasiswa, Sudewo menyebut renovasi RSUD Soewondo, pembangunan infrastruktur, hingga rencana pembangunan Stadion Joyokusumo turut terdampak.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan dalam mengambil keputusan atas perkara tersebut.
“Nasib saya seperti ini tuh bukan pertaruhan saya sebagai pribadi. Itu rakyat Kabupaten Pati contohnya. Insyaallah hakim itu memberikan penilaian secara objektif atas fakta persidangan. Dan demikian, insyaallah saya bebas,” ujarnya.
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengatakan pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa atau saksi a de charge, serta ahli dalam persidangan.
Menurutnya, berdasarkan pembuktian yang telah berlangsung, dakwaan jaksa dalam dua klaster perkara yang dihadapi Sudewo dinilai belum terbukti. Tim kuasa hukum juga menyerahkan buku catatan keuangan milik istri Sudewo sebagai salah satu barang bukti untuk dipertimbangkan majelis hakim.
“Bahkan sampai di pembuktian terakhir JPU tidak bisa disangkutkan. Harapan kami Pak Sudewo dibebaskan dari segala tuntutan,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Joko Hermawan menyatakan tahapan pembuktian perkara Sudewo telah selesai setelah terdakwa menjalani pemeriksaan pada persidangan tersebut.
Sejak perkara mulai disidangkan pada 15 Juni 2026, jaksa mengaku telah menghadirkan 56 saksi, satu saksi mahkota, satu ahli, keterangan terdakwa, surat, barang bukti, serta alat bukti lainnya.
“Dari alat bukti yang kita sampaikan di persidangan kami menyimpulkan bahwa dakwaan yang kami susun sudah dapat kami buktikan. Selengkapnya akan kami sampaikan dalam surat tuntutan tanggal 21 September 2026,” ucapnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Muslichul Basid




























